RADAR KUDUS - Akhir tahun 2025 kembali diramaikan isu soal pencairan rapel pensiunan PNS. Dari grup WhatsApp sampai linimasa media sosial, informasi mengenai kenaikan pensiun ini tersebar cepat.
Banyak yang mengklaim rapel sudah dijadwalkan cair, bahkan disebut-sebut senilai kenaikan 12%.
Namun, ketika rumor berkembang terlalu cepat, sering kali fakta tertinggal jauh di belakang. Karena itu, kabar yang beredar perlu dibedah dengan hati-hati agar para pensiunan tidak salah langkah.
Baca Juga: Kemenkeu Bilang Bisa Cair, Taspen Bantah: Siapa yang Benar Soal Rapelan Pensiunan 2025?
Kenaikan Gaji ASN 2025 Sudah Sah, Tapi…
Yang pasti sudah final adalah kenaikan gaji ASN aktif. Pemerintah telah menetapkan kenaikan bervariasi sesuai golongan:
-
Golongan I–II naik sekitar 8%
-
Golongan III naik sekitar 10%
-
Golongan IV naik sampai 12%
Besaran ini termuat dalam kebijakan anggaran dan regulasi resmi seperti Peraturan Presiden. Dengan landasan hukum yang jelas, ASN aktif sudah pasti menerima penyesuaian nominal gaji.
Namun persoalan berbeda terjadi pada pensiunan.
Apakah Pensiunan PNS Ikut Mendapat Kenaikan?
Inilah yang paling sering salah dipahami. Banyak yang berasumsi kenaikan ASN otomatis berlaku untuk pensiunan.
Padahal, sistem gaji pensiunan memiliki skema tersendiri dan membutuhkan aturan terpisah.
Per 14 November 2025, baik Kementerian Keuangan maupun PT Taspen (Persero) menegaskan:
-
Belum ada regulasi yang memutuskan kenaikan pensiunan
-
Belum ada peraturan mengenai rapel pensiunan
-
Belum ada tanggal pasti pencairan
Dengan kata lain: kenaikan pensiunan belum final dan belum punya payung hukum.
Pemerintah baru akan mengumumkan kepastian setelah PP atau Perpres khusus diterbitkan.
Kenapa Banyak yang Menganggap Kenaikan Pensiunan 12%?
Angka 12% berasal dari golongan ASN tertinggi. Karena pemberitaan sering mencampur informasi, publik mengira jumlah itu juga berlaku untuk pensiunan.
Padahal kenaikan pensiunan tidak otomatis mengikuti kenaikan ASN aktif. Semua tergantung PP baru yang mengatur skema pensiun secara khusus.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Klarifikasi Resmi Taspen Soal Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Bagaimana Jika Rapel Disetujui? Ini Cara Menghitungnya
Jika nanti pemerintah menyetujui kenaikan sekaligus memberikan rapel sejak awal tahun, perhitungannya kira-kira seperti ini:
Rapel = (Gaji pensiun × Persentase kenaikan) × Jumlah bulan rapel
Contoh simulasi (hanya ilustrasi):
-
Gaji pensiun: Rp2.000.000
-
Kenaikan: 10%
-
Rapel: Januari–Oktober (10 bulan)
2.000.000 × 10% × 10 = Rp2.000.000
Namun perhitungan asli nanti mengikuti komponen pensiunan dan formula Taspen.
Benarkah Rapel Cair Akhir Tahun 2025?
Isu yang beredar menyebut rapel cair November–Desember 2025.
Faktanya berbeda.
Taspen sudah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Taspen tidak bisa mencairkan apa pun sebelum PP yang baru dikeluarkan. Tanpa dasar hukum itu, pembayaran tidak dapat diproses.
Bahkan jika Kemenkeu memberi sinyal optimis, Taspen tetap harus menunggu legalitas resmi.
Langkah Aman untuk Para Pensiunan
Agar tidak terjebak informasi palsu, pensiunan sebaiknya:
1. Mengikuti Kanal Resmi
-
Taspen
-
Kemenkeu
-
JDIH (portal peraturan resmi negara)
-
BKN
Informasi di luar itu belum tentu benar.
2. Tidak Terpancing Hoaks
Hindari pesan berantai yang menjanjikan pencairan cepat atau memintakan data pribadi. Taspen tidak pernah meminta data melalui pesan pribadi.
3. Menunggu PP Pelaksana
Selama PP atau Perpres belum keluar, rapel—apa pun jumlahnya—belum bisa cair.
Kesimpulannya, kenaikan ASN aktif memang sudah final, tetapi rapel pensiunan masih menunggu dasar hukum. Masyarakat disarankan tetap mengutamakan informasi resmi agar tidak tertipu kabar belum terverifikasi.
Editor : Mahendra Aditya