RADAR KUDUS - Jagat maya kembali diramaikan kabar soal “rapelan gaji pensiunan PNS cair November 2025”.
Banyak warganet meyakini bahwa pemerintah diam-diam menyiapkan tambahan penghasilan untuk para purnabakti. Namun sebelum kabar itu semakin liar, PT Taspen (Persero) cepat memberi klarifikasi.
Dalam pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa rumor kenaikan gaji tersebut tidak benar.
Tidak ada keputusan formal dari Presiden maupun Menteri Keuangan terkait perubahan besaran pensiun hingga saat ini.
Rumor tersebut hanya memancing kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat, terutama pensiunan yang menunggu kejelasan hak mereka.
Taspen mengingatkan publik agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang berseliweran di media sosial. Semua update resmi terkait pensiun hanya dipublikasikan melalui kanal Taspen dan pemerintah.
Baca Juga: Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Full Senyum! Taspen Cairkan Rapel dan Kenaikan Gaji Sejak November
Komdigi: Hoaks yang Dipoles Seolah Nyata
Isu ini ternyata bukan yang pertama. Kominfo—yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—sudah lebih dulu bersuara pada 23 Oktober 2025.
Dalam tanggapannya, Komdigi menilai kabar kenaikan gaji pensiunan sebagai hoaks berkedok pengumuman penting.
Komdigi menegaskan tidak ada kebijakan tambahan gaji di kuartal IV 2025, baik berupa rapel maupun penyesuaian.
Unggahan yang mengklaim “pencairan rapel November” disebut menyesatkan dan tidak punya dasar hukum.
Fenomena hoaks soal gaji PNS/pensiunan memang kerap muncul menjelang akhir tahun, memanfaatkan minimnya pemahaman publik tentang aturan keuangan negara.
Aturan Resmi yang Masih Berlaku
Besaran gaji pensiunan hingga penghujung 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menjadi pedoman penghitungan manfaat pensiun, dan belum ada revisi apa pun.
Taspen menekankan bahwa setiap perubahan mengenai hak pensiun hanya berlaku setelah ada keputusan presiden atau Kemenkeu. Tanpa itu, tidak ada lembaga yang bisa mengeksekusi kenaikan ataupun rapelan.
Oleh karena itu, Taspen mendorong masyarakat untuk memantau update resmi melalui website www.taspen.co.id, bukan sumber anonim atau unggahan viral.
Daftar Besaran Pensiun PNS Saat Ini
Berikut besaran pensiunan PNS berdasarkan golongan menurut PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rentang ini merupakan acuan hingga ada kebijakan baru yang dinyatakan resmi oleh pemerintah.
Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah dan PT Taspen
Hati-Hati: Hoaks Biasanya Mengincar Data Pribadi
Selain memancing rasa penasaran, konten hoaks bertema “gaji cair”, “rapel masuk”, atau “tunjangan naik” sering kali mengarahkan korban pada tautan palsu. Jika diklik, tautan ini bisa mencuri data pribadi pensiunan, termasuk nomor rekening.
Taspen mengingatkan bahwa lembaga resmi tidak pernah meminta data sensitif melalui pesan broadcast. Informasi resmi hanya disampaikan lewat situs dan kanal terverifikasi.
Pensiunan Diminta Tetap Tenang dan Cermat
Dengan banyaknya informasi simpang siur, pensiunan PNS diminta tetap tenang. Semua hak pensiun dijamin undang-undang dan tidak mungkin berubah tiba-tiba tanpa regulasi resmi.
Taspen menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan pensiunan dan memastikan proses pembayaran manfaat pensiun tetap sesuai jadwal tanpa gangguan.
Editor : Mahendra Aditya