RADAR KUDUS - Kontroversi seputar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menggemparkan publik.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main — maksimal 12 tahun penjara.
Roy Suryo bersama tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian nasional lantaran menyeret sejumlah nama besar di dunia hukum dan politik.
Selain Roy, dua tokoh lain yang juga menjadi sorotan adalah ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Ketiganya termasuk dalam “klaster kedua” yang dianggap paling serius karena diduga melakukan manipulasi data elektronik dalam kasus ijazah Jokowi.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Buka Suara di Polda
Jerat Hukum Berlapis
Pasal ITE dan KUHP Siap Menjerat Roy Suryo Cs
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) mengonfirmasi bahwa total ada delapan orang yang resmi berstatus tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 27A dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Irjen Asep.
Delapan nama tersebut terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Namun ancaman hukum untuk setiap kelompok tersangka berbeda. Klaster pertama hanya dikenai pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman enam tahun penjara.
Sedangkan klaster kedua — yang terdiri dari Roy, Rismon, dan Tifa — menghadapi pasal tambahan: Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Pasal ini mengatur tentang manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik milik pihak lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Datang Bersama Rismon dan Dokter Tifa
Sekitar pukul 10.15 WIB, Roy Suryo tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia datang mengenakan pakaian kasual, disambut oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, dan sejumlah pendukung yang sejak pagi menanti di lokasi.
“Saya, Dokter Rismon, dan Dokter Tifa hadir hari ini sebagai warga negara yang taat hukum. Kami ingin membuktikan bahwa tidak ada yang kami palsukan,” ujar Roy di hadapan wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Ia juga menambahkan, “Kami sudah satu dekade hidup dalam sistem yang penuh tekanan, dan kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan siapa yang sebenarnya menggunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.”
Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap Roy dan dua tersangka lainnya masih berlangsung intensif.
Penyidik menggali lebih dalam mengenai asal-muasal dokumen digital yang mereka unggah dan analisis forensik yang digunakan dalam menyimpulkan keaslian ijazah Jokowi.
Tuduhan Manipulasi Dokumen
Polisi Ungkap Metode yang Tidak Ilmiah
Menurut hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa beberapa dokumen yang dijadikan dasar tuduhan oleh para tersangka telah mengalami perubahan digital.
File-file itu diduga diubah dan dipublikasikan di media sosial dengan narasi yang menyesatkan.
“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan publik,” jelas Irjen Asep.
Analisis forensik digital menunjukkan bahwa file yang diunggah bukan berasal dari dokumen resmi. Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan tanda-tanda penggabungan dua data berbeda untuk menciptakan persepsi palsu.
Pembelaan dari Kuasa Hukum
“Ini Bukan Proses Hukum Murni”
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka penuh kejanggalan. Ia menduga ada tekanan politik dalam proses penyidikan.
“Penetapan ini bukan hasil dari proses hukum murni, tapi lebih pada tekanan dari pihak tertentu yang ingin segera menuntaskan kasus ini tanpa dasar kuat,” ujar Khozinudin di depan awak media.
Menurutnya, hingga kini belum ada bukti valid yang bisa membuktikan Roy Suryo atau klien lainnya melakukan manipulasi dokumen elektronik. Ia menilai langkah Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru.
“Banyak dokumen yang disebut sebagai bukti ternyata tidak relevan. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menuduh Roy Suryo melakukan pencemaran atau manipulasi,” imbuhnya.
Publik Terbelah dan Sorotan Politik
Antara Kebebasan Bersuara dan Etika Digital
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Sebagian pihak menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs merupakan langkah hukum yang tegas untuk menghentikan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Namun di sisi lain, tidak sedikit yang melihatnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik publik terhadap pejabat negara. Apalagi isu mengenai ijazah Jokowi telah lama menjadi bahan perbincangan panas di ruang digital.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto—apakah mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.
Editor : Mahendra Aditya