Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Buka Suara di Polda

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 14 November 2025 | 00:27 WIB

 

Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir.
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir.

RADAR KUDUS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret nama besar—ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), dan turut dihadiri dua tokoh lain yang juga berstatus tersangka, yakni Dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) serta Rismon Hasiholan Sianipar.

Ketiganya datang hampir bersamaan, menjadi sorotan utama awak media yang menunggu di halaman depan gedung Ditreskrimsus.

Bukan hanya datang sebagai individu, Roy menyebut kehadiran mereka sebagai “suara rakyat” yang menuntut kebenaran.

“Saya bersama Dokter Rismon dan Dokter Tifa hadir bukan untuk membela diri semata, tapi juga membawa aspirasi rakyat Indonesia yang ingin perubahan dan transparansi,” ujar Roy Suryo kepada wartawan dengan nada tegas.

Respons dan Seruan Roy Suryo

Minta Presiden Prabowo Perhatikan Proses Hukum

Roy yang dikenal sebagai pakar telematika itu tampak santai namun penuh keyakinan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum, namun juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dinamika kasus ini.

“Pak Prabowo dikenal menyukai angka 8, tapi masa di era pemerintahan beliau justru ada tambahan 8 orang yang dipidanakan,” sindir Roy disertai senyum tipis, menyentil jumlah tersangka yang diumumkan Kapolda Metro Jaya pekan sebelumnya.

Permintaan Roy agar Presiden turun memberi perhatian dianggap wajar oleh sebagian pihak, mengingat kasus ini menyentuh figur publik tertinggi di negeri ini—Presiden Jokowi.

Namun, seruan itu juga dinilai berisiko karena bisa dianggap sebagai upaya mempolitisasi proses hukum yang sedang berjalan.

Delapan Tersangka dan Dua Klaster Kasus

Polisi Ungkap Pola Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi Digital

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya telah mengumumkan total delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, seluruhnya diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik terkait dokumen ijazah Jokowi.

“Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap Bapak Insinyur Joko Widodo,” ungkap Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini dibagi menjadi dua klaster besar. Klaster pertama berisi nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dianggap berperan dalam penyebaran isu awal yang mengaitkan keaslian ijazah Jokowi dengan dugaan kecurangan administratif.

Sementara klaster kedua berisi tiga tokoh yang kini paling banyak disorot publik: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma.

Ketiganya dituduh menyebarkan konten manipulatif berbasis digital yang disajikan seolah-olah ilmiah, padahal tidak dapat dibuktikan secara akademis maupun forensik.

Polisi: Ada Manipulasi Digital yang Menyesatkan Publik

Konten yang Disebar Diduga Editan Tak Berdasar

Irjen Asep menjelaskan, hasil penyelidikan forensik digital menunjukkan adanya upaya manipulasi terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.

Beberapa file digital yang beredar di media sosial diduga telah melalui proses penyuntingan atau pengeditan secara tidak profesional, namun diklaim sebagai “analisis ilmiah.”

“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep Edi menegaskan.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa sebagian besar narasi yang berkembang di ruang publik tidak memiliki dasar hukum maupun akademik.

Bahkan, menurut sumber internal kepolisian, beberapa dokumen yang dijadikan bukti oleh para tersangka merupakan hasil penggabungan file palsu.

Polemik Politik dan Publik yang Tak Kunjung Reda

Antara Transparansi dan Serangan Balik

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga mengguncang arena politik nasional. Sebagian pengamat menilai, isu ijazah Jokowi adalah bentuk serangan politik yang dibungkus dengan narasi akademik.

Namun, di sisi lain, muncul juga suara-suara yang menuntut transparansi penuh atas segala dokumen pejabat publik, terutama presiden.

Roy Suryo, yang selama ini dikenal vokal dan sering mengomentari isu sensitif, tampaknya sadar betul risiko dari sikapnya. Namun ia tetap menegaskan bahwa yang dilakukannya bukan fitnah, melainkan “mendorong keterbukaan informasi.”

“Saya tidak takut, karena saya tahu kebenaran harus diungkap, bukan ditutupi,” ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Apa Selanjutnya?

Pemeriksaan Lanjutan dan Potensi Penahanan

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah Roy Suryo dan dua tersangka lainnya akan ditahan.

Proses pemeriksaan awal difokuskan pada pengumpulan keterangan, barang bukti digital, serta klarifikasi terhadap konten yang sudah menyebar luas.

Jika bukti yang dikantongi penyidik dinilai cukup, tak menutup kemungkinan ketiganya akan segera menjalani tahap penahanan.

Publik pun menanti apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau berhenti di tahap penyidikan, seperti beberapa kasus pencemaran nama baik lainnya di Indonesia.

Editor : Mahendra Aditya
#roy suryo #polda metro jaya #prabowo subianto #Kasus Ijazah Jokowi