Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ramai Isu Rapelan dan Kenaikan Pensiun, Taspen Tegaskan Belum Ada Kepastian Resmi dari Pemerintah

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 13 November 2025 | 00:19 WIB

 

Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS

RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya kabar kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan kehormatan.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/11/2025), Taspen menegaskan belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok.

Langkah ini diambil Taspen untuk meluruskan pemberitaan yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan, khususnya setelah munculnya artikel berjudul “Sejak November, Taspen Salurkan Rapel dan Kenaikan Pensiun”.

“Kami PT Taspen (Persero) perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak timbul kesalahpahaman di masyarakat terkait informasi tersebut,” tulis Taspen dalam pernyataannya kepada RRI.co.id.

Belum Ada Keputusan Resmi Soal Kenaikan

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi berbagai kategori penerima manfaat.

Kategori tersebut mencakup Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI dan Polri, penerima tunjangan kehormatan Komite Nasional Pusat, perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta janda, duda, dan warakawuri.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, penyesuaian terakhir dilakukan terhitung mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan atau pembayaran rapelan,” tulis Taspen menegaskan.

Dengan kata lain, kabar yang menyebut adanya kenaikan pensiun mulai November 2025 belum memiliki dasar hukum atau keputusan resmi yang sah.

Komitmen Pelayanan: Prinsip 5T Jadi Pegangan

Dalam klarifikasi tersebut, Taspen juga menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.
Perusahaan pelat merah itu menerapkan prinsip pelayanan yang dikenal dengan “5T”, yaitu:

Prinsip ini menjadi standar kerja Taspen untuk memastikan setiap hak pensiunan disalurkan secara akurat, aman, dan tepat sasaran.

“Pelayanan kepada peserta merupakan prioritas kami. Namun, segala kebijakan terkait besaran manfaat atau penyesuaian nilai pensiun tetap menjadi kewenangan pemerintah,” tegas Taspen.

Imbauan: Hati-Hati Terhadap Informasi Tidak Resmi

Taspen juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, grup pesan singkat, atau situs tidak resmi.

“Masyarakat kami imbau agar selalu memastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi Taspen atau instansi pemerintah,” ujar perwakilan perusahaan.

Untuk memastikan kebenaran informasi, Taspen menyediakan layanan Call Center di nomor 1500 919, serta kanal resmi di situs web www.taspen.co.id dan akun media sosial resmi perusahaan.

Melalui saluran ini, masyarakat bisa memperoleh informasi terbaru mengenai pembayaran pensiun, bantuan sosial, dan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan aparatur negara.

Taspen juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda tawaran atau pesan yang mengatasnamakan Taspen yang menjanjikan pencairan dana, rapelan, atau bonus pensiun.

“Segala informasi resmi hanya dikeluarkan melalui kanal resmi Taspen. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau hoaks yang menggunakan nama Taspen,” lanjut keterangan tersebut.

Menepis Keresahan di Kalangan Pensiunan

Klarifikasi ini muncul setelah maraknya kabar yang menyebut bahwa mulai November 2025, para pensiunan akan menerima rapelan sekaligus kenaikan tunjangan pensiun.

Kabar tersebut bahkan sempat viral di sejumlah platform media sosial dan grup percakapan, memunculkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.

Banyak pensiunan berharap kabar itu benar, terlebih di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan. Namun, Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan tunjangan.

“Segala bentuk penyesuaian manfaat pensiun merupakan kebijakan pemerintah yang akan diumumkan secara resmi melalui peraturan baru. Kami hanya bertugas menjalankan keputusan tersebut,” ujar pihak Taspen.

Fakta di Balik Penetapan Pensiun 2024

Taspen juga menjelaskan bahwa penetapan terakhir terkait nilai pensiun dilakukan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak awal tahun 2024.

Kebijakan tersebut menjadi dasar pembayaran pensiun bagi PNS dan janda/duda mereka hingga saat ini.

Dengan demikian, setiap perubahan atau kenaikan di tahun 2025 harus melalui keputusan baru dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, kenaikan pensiun memang sempat menjadi topik hangat dalam pembahasan anggaran pemerintah tahun 2025, namun hingga saat ini belum ada realisasi atau peraturan turunan yang mengatur hal tersebut.

Menjaga Kepercayaan Publik

Melalui pernyataan resmi ini, Taspen berupaya menjaga transparansi informasi dan kepercayaan publik, terutama di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap menimbulkan kesalahpahaman.

Sebagai badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun, Taspen menegaskan komitmennya untuk selalu bekerja sesuai regulasi dan mengutamakan kepentingan peserta.

“Kami memahami harapan para pensiunan terhadap peningkatan kesejahteraan. Namun, kami juga ingin memastikan bahwa setiap informasi yang diterima masyarakat adalah akurat dan bersumber dari pihak yang berwenang,” tulis Taspen.

Editor : Mahendra Aditya
#pensiun pns #Taspen Online Service #Taspen