RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid (SC).
Terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Subhan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara SC,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Subhan Cholid dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, jabatan yang sebelumnya ia emban sebelum berpindah ke Baznas.
Berdasarkan catatan kehadiran, Subhan tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.39 WIB.
Kasus dugaan korupsi dalam kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses penentuan dan pembagian kuota haji.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Tampilkan Ilustrasi Menyentuh untuk Peringati Hari Ayah Nasional
Selain itu, KPK telah mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Pada perkembangan berikutnya, penyidik menduga keterlibatan luas sejumlah pihak.
Data sementara menunjukkan ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang turut terseret dalam praktik tersebut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah, yang oleh Kemenag dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Media Uzbekistan: Timur Kapadze Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia
Padahal, sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota seharusnya ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan, yang kini tengah menjadi fokus penyidikan mendalam oleh KPK.
Editor : Ali Mustofa