Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buka 24 Jam, Ruko Penjual Miras Ilegal Digerebek

Ali Mahmudi • Selasa, 11 November 2025 | 23:40 WIB
WISNU AJI/RADAR KUDUS DISITA: Petugas Satpol PP mengamankan puluhan ratusan botol berisi miras di ruko Jalan Pemuda Rembang kemarin
WISNU AJI/RADAR KUDUS DISITA: Petugas Satpol PP mengamankan puluhan ratusan botol berisi miras di ruko Jalan Pemuda Rembang kemarin

REMBANG – Ruko penjual minuman keras (miras) di Jalan Pemuda, Rembang, digerebek petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Rembang dan Polres Rembang.

Sebanyak 890 botol miras berbagai merek disita karena tempat usaha tersebut melanggar peraturan daerah (perda) lantaran tidak berizin.

Hasil pengecekan menunjukkan, ruko tersebut hanya memiliki izin usaha restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, dalam praktiknya, mereka menjual miras secara terbuka, termasuk melalui promosi besar-besaran dan penjualan online. Usaha ini baru beroperasi beberapa hari dan belum resmi dibuka.

Saat penggerebekan, petugas hanya mendapati dua penjaga laki-laki muda asal Blora. Pemilik usaha saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik Satpol PP Rembang.

Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat yang viral di media sosial. Aduan berupa foto, video, dan daftar harga miras tersebut langsung ditindaklanjuti.

”Kami menerima aduan, langsung ditindaklanjuti,” ujar Sulistiyono saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus, Selasa (11/11).

Selanjutnya, Pada Senin (10/11), Satpol PP melakukan peninjauan awal. Ruko masih tertutup, namun terus dipantau. Koordinasi dilakukan dengan Forkopimcam, Camat, Kapolsek, Danramil, serta Polres Rembang.

Keesokan harinya, Selasa (11/11), ruko dibuka. Satpol PP mengerahkan kekuatan penuh bersama Forkopimcam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DindagkopUKM).

”Pendekatan kami humanis dan persuasif. Kami cek dulu kebenaran aduan dan perizinan,” jelas Sulistiyono.

Pengecekan dinas terkait menyimpulkan tidak ada izin penjualan miras. Izin OSS hanya untuk restoran, tanpa mencantumkan penjualan miras.

Hal ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang melarang peredaran dan penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa izin. Pengecekan kadar alkohol dilakukan DindagkopUKM.

”Penyidik kami berwenang menyita miras yang melanggar perda dan tidak berizin. Kami pilih yang kadarnya di atas 5 persen,” tegasnya.

Proses penyitaan dilakukan sesuai SOP, dilengkapi berita acara dan serah terima. Miras sitaan dibawa ke markas Satpol PP Rembang untuk proses hukum lanjutan oleh penyidik.

Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin menilai penjualan miras tersebut menyalahi aturan perizinan. Selain itu, lokasi di Rembang sebagai kota santri dengan banyak pondok pesantren dinilai tidak etis.

”Secara perizinan sudah menyalahi. Secara kearifan lokal, kurang etis menjual miras secara terbuka di Rembang,” ujar Politikus PKB asal Sarang tersebut. (noe/ali)

Editor : Mahendra Aditya
#ruko jalan pemuda Rembang #pemkab rembang #satpol pp rembang #miras rembang #polres rembang #Cukai Rembang #pkb rembang