RADAR KUDUS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, wafat pada Sabtu (8/11/2025) dalam usia 72 tahun.
Beberapa tahun sebelumnya, ia pernah menjalani perawatan di rumah sakit akibat lonjakan kadar gula darah.
Antasari pernah memimpin KPK pada periode 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009.
Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara, putra pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm.).
Ayahnya diketahui pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung.
Kabar meninggalnya Antasari dibenarkan kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, jenazah Antasari akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Sabtu sore usai salat Asar.
“Benar, saya baru menerima konfirmasi dari pengurus Masjid Asy Syarif. Salat jenazah akan dilaksanakan ba’da Ashar,” ujar Boyamin.
Antasari lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menjabat sebagai Ketua KPK sejak Desember 2007 hingga Oktober 2009.
Boyamin pun meminta masyarakat turut mendoakan almarhum serta memaafkan segala kesalahan Antasari selama hidupnya.
“Mohon doanya. Jika ada kekhilafan beliau, semoga dimaafkan. Kita doakan beliau memperoleh pahala yang berlimpah di akhirat,” kata Boyamin.
Kabar duka tentang wafatnya Antasari juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia kembali menegaskan bahwa salat jenazah akan digelar di Masjid As-Syarif, BSD, pada sore hari.
Profil Antasari Azhar
Antasari dikenal sebagai salah satu figur penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.
Pria kelahiran Pangkalpinang, 18 Maret 1953 ini menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.
Sejak muda, ia menunjukkan minat besar pada dunia hukum dan proses penegakan keadilan.
Kariernya dimulai di Kejaksaan Agung RI. Ia kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Reputasinya sebagai jaksa yang tegas dan komunikatif membuatnya dipilih menjadi Ketua KPK pada 2007.
Di bawah kepemimpinannya, KPK gencar melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat dan pengusaha yang tersangkut korupsi.
Namun pada 2009, kariernya terhenti setelah ia terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Perkara tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan memunculkan berbagai spekulasi politik.
Pada 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Antasari berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut kasus itu penuh rekayasa politik.
Editor : Ali Mustofa