RADAR KUDUS – Penanganan laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya akhirnya memasuki babak baru.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan, Jumat (7/11), bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sejumlah nama yang selama ini banyak dikaitkan dengan isu itu turut masuk dalam daftar, seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dokter Tifa.
Baca Juga: Jangan Salah! Berbuat Baik Tidak Sama dengan Bersikap Lugu
Menurut Asep, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai lengkap.
Ia menyebut para terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan fitnah, serta memanipulasi data elektronik yang mengaitkan nama Presiden Jokowi.
Laporan resmi dari Jokowi kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik atas laporan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujarnya di hadapan wartawan.
Dalam penjelasannya, Asep merinci bahwa para tersangka dikelompokkan ke dalam dua klaster.
Pada klaster pertama terdapat lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL—yang masing-masing merujuk pada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Baca Juga: Kebaikan yang Tepat Sasaran: Panduan Islam Menghadapi Tantangan Zaman
“Untuk klaster kedua ada tiga nama, yakni RS, RHS, dan TT,” sambung Asep.
Tiga inisial tersebut ditujukan kepada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan informasi keliru dan melakukan perubahan terhadap dokumen ijazah melalui metode digital yang tidak sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Mereka menyebarkan tuduhan yang tidak benar serta melakukan pengeditan dan manipulasi digital dengan teknik analisis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelum mengumumkan hasil penyidikan kepada publik, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya, Kamis (6/11).
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,296 Juta per Gram
Penilaian serta keterangan dari sejumlah ahli juga telah dihimpun. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan sebagai pengawas eksternal.
Meski para tersangka telah diumumkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan lainnya.
Asep menjelaskan bahwa keputusan penahanan baru akan diambil setelah para tersangka diperiksa secara langsung.
“Terkait kewenangan penahanan, penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek setelah pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka dilakukan,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pemanggilan terhadap seluruh tersangka akan segera dikirimkan.
Ia berharap para terlapor kooperatif memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan.
"Kami berharap para tersangka hadir memenuhi panggilan agar hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan penjelasan dapat terpenuhi," ungkapnya.
Delapan tersangka tersebut sebelumnya telah dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan karakteristik perbuatan hukum masing-masing.
Baca Juga: Rahasia Pedagang Cerdas! Tidak Menjual, Mereka Hanya dengan Membaca Emosi
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua—yang mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa—dikenakan pasal serupa, ditambah pasal terkait manipulasi data elektronik seperti Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
Polda Metro Jaya menegaskan proses pemeriksaan akan segera berjalan begitu surat pemanggilan diterima para tersangka.
Penyidik berharap seluruh pihak bersikap kooperatif sehingga penanganan perkara dapat berlangsung sesuai prosedur.
Editor : Ali Mustofa