RADAR KUDUS – Petugas Unit 4 Subdit 4 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Dua pria ditangkap bersama 1.166 butir ekstasi yang siap diedarkan.
Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (5/11) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
“Dua pelaku berinisial I dan R berhasil kami amankan di lokasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Selain ribuan pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain dua ponsel, dua timbangan digital, plastik klip kosong, serta sebuah tas berisi plastik bening berisi pil ekstasi berwarna merah muda.
Rumangga mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Menteng Dalam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim turun melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku bahwa ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Barang-barang itu memang disiapkan untuk peredaran lokal,” kata Rumangga.
Saat ini, kedua pelaku telah digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Seluruh barang bukti juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan,” tandasnya.
Editor : Ali Mustofa