Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Tetapkan FDM sebagai Tersangka Penggelapan Dana Konser K-Pop TWICE di Jakarta

Ali Mustofa • Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Jihyo TWICE saat tampil solo stage membawakan nyanyian dan koreografi tarian "Killin
Jihyo TWICE saat tampil solo stage membawakan nyanyian dan koreografi tarian "Killin

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.

Hal ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Turun Langsung Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Narkotika

“Sejauh ini sudah sembilan saksi dan satu ahli kami periksa. Yang bersangkutan kini ditahan sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Reonald menambahkan, berkas perkara tersebut saat ini telah masuk tahap I dan sedang diteliti oleh jaksa.

“Penyidik sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dinyatakan lengkap atau P21. Kalau masih ada petunjuk, tentu akan kami lengkapi,” jelasnya.

Laporan atas kasus ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025, dengan pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

“FDM diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Reonald.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menerangkan bahwa perkara ini berawal dari kerja sama proyek konser TWICE yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

“Klien kami melaporkan FDM karena diduga menggelapkan dana yang telah diserahkan untuk penyelenggaraan konser tersebut,” ungkap Aldi.

Baca Juga: Jelang Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Donasi dari Masyarakat Terus Berdatangan,

Ia menuturkan, pihaknya sempat berupaya menempuh jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi.

“Kami sudah mengirim surat somasi untuk meminta pengembalian dana dan pembatalan kerja sama, namun tidak ada tanggapan dari pihak terlapor,” katanya.

Akibat dugaan tindakan tersebut, PT MIB mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini kini tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Ali Mustofa
#twice #kejaksaan #penipuan #Penyidikan #polda metro jaya #konser k-pop #penggelapan