NGANJUK - Harapan seorang ibu untuk melihat anaknya mengenakan seragam pegawai negeri sipil berubah menjadi kisah pahit penuh air mata.
Sunarti, pedagang bawang merah asal Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, harus kehilangan seluruh hartanya setelah terjebak dalam tipu daya seseorang yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi PNS di bidang perpajakan.
Kerugian yang ditanggungnya tidak tanggung-tanggung — mencapai Rp 1,5 miliar.
Uang sebanyak itu bukan hasil warisan atau tabungan besar, melainkan dari hasil jerih payah puluhan tahun berdagang dan menggadaikan tujuh sertifikat tanah serta kendaraan milik keluarga.
Modus Lama, Korban Baru
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Wahyu Priyo Jatmiko, kasus penipuan yang menimpa Sunarti bermula pada tahun 2022.
Saat itu, Sunarti dikenalkan kepada seorang pria bernama Nanang Dwi Ika Prasetya, warga Bojonegoro berusia 27 tahun, yang mengaku sebagai pegawai negeri.
Dengan penampilan meyakinkan dan gaya bicara penuh kepastian, Nanang menawarkan bantuan untuk meloloskan anak Sunarti menjadi sekretaris desa. Namun, setelah uang ratusan juta diserahkan, janji itu tak pernah terbukti.
Alih-alih jera, Sunarti justru kembali percaya ketika Nanang menawarkan peluang kerja anaknya sebagai pegawai perpajakan.
Dengan harapan besar dan keinginan agar sang anak memiliki masa depan cerah, Sunarti kembali menggelontorkan uang — kali ini dengan jumlah yang jauh lebih besar.
“Uang Rp 1,5 miliar itu diberikan bertahap. Ada yang sekali transfer Rp 400 juta, dan terakhir awal tahun 2025. Semua bukti transaksi sudah kami serahkan,” ujar Wahyu menjelaskan.
Tragedi ini membuat hidup Sunarti jungkir balik. Seluruh hasil jerih payah berdagang bawang selama puluhan tahun musnah seketika. Demi memenuhi permintaan pelaku, ia menggadaikan tujuh surat berharga: tanah, rumah, hingga kendaraan keluarga.
Kini, cicilan di bank menumpuk dan status kreditnya macet. Pihak bank pun sudah mengirimkan surat peringatan terakhir. Jika utang tak segera dilunasi, aset keluarga akan dilelang.
“Bank sudah kasih tenggat waktu pelunasan. Kalau tidak, lelang akan segera dilakukan,” tutur Wahyu.
Bagi Sunarti, yang kini berusia 58 tahun, situasi ini seperti mimpi buruk yang tak berakhir. Uang lenyap, aset tergadai, dan anak yang diharapkan bisa menjadi PNS justru terjebak dalam kekecewaan mendalam.
Kasus ini tidak berhenti di meja keluhan. Pada 23 Oktober 2025, pihak Sunarti resmi melapor ke Polda Jawa Timur. Dalam laporan awal, kerugian yang tercantum sebesar Rp 900 juta, karena sebagian bukti transfer belum berhasil dikumpulkan saat pelaporan.
Namun, menurut kuasa hukum, total kerugian sebenarnya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kami sudah melaporkan secara resmi. Kami juga sedang melengkapi bukti-bukti agar kerugian penuh bisa diakui dalam proses hukum,” tegas Wahyu.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terhadap terlapor Nanang Dwi Ika Prasetya. Dugaan sementara, pelaku bukan pertama kalinya melakukan aksi serupa.
Pola dan cara pendekatannya menyerupai kasus-kasus penipuan CPNS yang marak beberapa tahun terakhir, di mana pelaku memanfaatkan obsesi masyarakat terhadap status ASN.
Harapan yang Disalahgunakan
Fenomena penipuan berkedok “jalur cepat jadi PNS” bukanlah hal baru. Banyak masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, tergoda dengan janji palsu demi melihat anaknya memiliki pekerjaan tetap dan bergengsi.
Dalam kasus Sunarti, emosi dan rasa sayang kepada anak menjadi pintu masuk pelaku untuk memanipulasi. “Pelaku tahu betul psikologi korban. Ia memanfaatkan mimpi seorang ibu untuk masa depan anaknya,” ujar Wahyu.
Tragisnya, kasus seperti ini terus berulang di berbagai daerah. Hanya dalam beberapa bulan terakhir, beberapa kasus serupa muncul di Mojokerto, Bojonegoro, dan Blitar, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Gengsi Jadi ASN, Risiko Jadi Korban
Menjadi PNS atau ASN masih menjadi dambaan banyak keluarga Indonesia. Status pegawai negeri sering dipandang sebagai simbol stabilitas ekonomi dan sosial. Namun, persepsi itu kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menjual mimpi lewat janji palsu.
Ahli hukum pidana Universitas Airlangga, Dr. Bambang Wijayanto, menilai kasus semacam ini merupakan bentuk eksploitasi psikologis.
“Penipu tidak hanya mencuri uang, tapi juga mempermainkan harapan. Korbannya sulit berpikir rasional karena yang dibidik adalah impian paling dalam: masa depan anak,” jelasnya.
Menurut Bambang, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan bisa diperberat jika terbukti melakukan secara berulang.
Sunarti kini hanya bisa berharap keadilan berpihak padanya. Di tengah tekanan bank dan rasa malu yang menyesakkan, ia tetap berusaha kuat demi keluarganya.
“Saya hanya ingin anak saya kerja baik-baik. Tidak tahu kalau ujungnya seperti ini,” ucap Sunarti lirih, seperti disampaikan kuasa hukumnya.
Kisah Sunarti menjadi potret getir realitas sosial: ketika cinta dan harapan orang tua dijadikan alat kejahatan. Ia bukan korban pertama, dan mungkin bukan yang terakhir — selama masih ada orang-orang yang lebih percaya janji “jalur dalam” daripada prosedur resmi negara.
Catatan Penting: Jangan Mudah Percaya
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran masuk kerja, terutama CPNS atau ASN tanpa tes resmi.
Pemerintah sudah menegaskan bahwa semua rekrutmen dilakukan secara transparan dan online melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Jika ada pihak yang menjanjikan “jalur khusus” dengan imbalan uang, hampir bisa dipastikan itu modus penipuan.
“Tidak ada jaminan lolos dengan bayar. Kalau ada yang mengaku bisa atur formasi ASN, segera laporkan,” ujar perwakilan BKN beberapa waktu lalu.
Tragedi yang menimpa Sunarti di Nganjuk bukan sekadar kasus kriminal, tapi juga refleksi dari betapa mahalnya harga sebuah mimpi di negeri ini. Dalam ketulusan seorang ibu yang ingin masa depan lebih baik untuk anaknya, terselip celah yang dieksploitasi oleh orang tak bermoral.
Kini, Rp 1,5 miliar telah lenyap, namun pelajarannya tak ternilai: hati-hati terhadap janji cepat jadi PNS, karena di baliknya bisa tersimpan jebakan paling kejam — harapan yang diperdagangkan.
Editor : Mahendra Aditya