Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rp234 Triliun Dana ‘Tidur’ di Bank, Dedi Mulyadi vs Purbaya Adu Data, Siapa yang Benar?

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:07 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

RADAR KUDUS - Perseteruan dua pejabat publik—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—menjadi sorotan tajam setelah keduanya terlibat dalam perang data mengenai dana pemerintah daerah (Pemda) yang disebut “mengendap” di bank.

Kementerian Keuangan sebelumnya merilis data mencengangkan: terdapat Rp234 triliun dana Pemda yang belum digunakan dan masih tersimpan di berbagai bank hingga akhir September 2025.

Angka ini, kata Purbaya, berasal dari laporan resmi Bank Indonesia (BI) yang memantau simpanan keuangan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dalam daftar daerah dengan endapan tertinggi, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi keempat, dengan total dana sekitar Rp4,7 triliun.

Purbaya pun menegaskan bahwa dana sebesar itu seharusnya segera digunakan untuk pembangunan dan tidak boleh dibiarkan “tidur” di bank.

“Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan dana itu untuk proyek produktif dan yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat,” ujar Purbaya.

Namun, pernyataan tersebut langsung disanggah keras oleh Dedi Mulyadi. Menurutnya, tudingan bahwa Pemprov Jabar menyimpan dana miliaran dalam bentuk deposito tidak benar.

Baca Juga: Purbaya Sebut Simpanan APBD di Giro Merugikan, Dedi Mulyadi: Masa Uang Disimpan di Kasur?

Dedi Mulyadi Bantah Keras Tudingan Dana Mengendap

Melalui pernyataan resmi Humas Pemprov Jawa Barat, Dedi menegaskan bahwa tidak ada dana APBD yang disimpan dalam bentuk deposito. Ia bahkan mengaku telah mengecek langsung ke Bank Jawa Barat (BJB) untuk memastikan hal itu.

“Saya sudah cek ke BJB, tidak ada dana dalam deposito,” tegasnya.

Menurut Dedi, semua dana daerah berada dalam bentuk giro, bukan deposito. Dana itu, katanya, merupakan bagian dari kas daerah yang sewaktu-waktu digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan seperti gaji pegawai, perjalanan dinas, dan pembayaran proyek.

Ia menuding, data yang dirilis oleh Kemenkeu dan dikutip dari BI tidak menggambarkan situasi sebenarnya karena tidak membedakan antara dana kas operasional dan deposito jangka panjang.

Purbaya Balik Menyerang: “Cek ke BI, Jangan Salahkan Kami”

Menanggapi bantahan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa tak tinggal diam. Ia menjelaskan bahwa data mengenai dana Rp233 triliun itu berasal langsung dari Bank Indonesia—lembaga resmi yang mencatat posisi simpanan keuangan Pemda setiap bulan.

“Kalau mau periksa, periksa sendiri ke BI. Saya bukan pegawai Pemda Jabar,” ucap Purbaya tajam.

Ia bahkan menduga bahwa Dedi Mulyadi tidak mendapat laporan yang benar dari stafnya.

“Kemungkinan besar anak buahnya ngibulin dia. Itu data perbankan, bukan karangan kami,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Rabu, 22 Oktober 2025.

Pernyataan bernada sindiran itu sontak memperkeruh suasana. Warganet pun ikut ramai memperdebatkan siapa yang benar di antara dua pejabat publik ini.

Baca Juga: Purbaya Sentil Dedi Mulyadi Soal Dana Daerah: ‘Gak Usah Ketemu, Nanti BPK yang Periksa!

Bank Indonesia Angkat Suara

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, akhirnya memberikan klarifikasi. Menurutnya, data yang digunakan oleh Kemenkeu berasal dari laporan bulanan seluruh kantor bank di Indonesia.

“Bank menyampaikan data berdasarkan posisi akhir bulan. Kami kemudian melakukan verifikasi dan publikasi secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia,” jelas Denny.

Pernyataan ini seolah memperkuat posisi Purbaya, meski BI tidak secara spesifik menyebut apakah dana milik Pemprov Jabar memang termasuk deposito.

Baca Juga: Emil Dardak Angkat Bicara Soal Dana Rp6,84 T yang Tak Bergerak di Bank: ‘Kami Siap Buka-Bukaan!

Dedi Kembali Serang Balik: Dana Jabar Bukan Deposito, tapi Giro dan BLUD

Tidak ingin disalahpahami, Dedi Mulyadi kembali memperjelas lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71. Ia menguraikan secara rinci bahwa dana Rp4,1 triliun yang disebut Kemenkeu itu sebenarnya terdiri dari dua bagian:

  1. Rp3,8 triliun dalam bentuk giro kas daerah, dan

  2. sisanya berupa deposito BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di luar kas daerah, yang pengelolaannya bukan kewenangan langsung pemerintah provinsi.

“Jadi, kalau dibilang uang Jabar disimpan dalam deposito untuk cari bunga, itu keliru besar,” ujar Dedi.

Ia menegaskan dana giro tersebut sudah dibelanjakan untuk kebutuhan Pemprov Jabar, seperti gaji ASN, biaya listrik, hingga pembayaran proyek infrastruktur.

“Uang itu sudah bergerak, bukan tidur,” tambahnya.

Fakta Terbaru: Kas Jabar Tersisa Rp2,5 Triliun

Dalam klarifikasi terakhirnya, Dedi mengungkapkan bahwa saldo kas daerah Jabar berubah setiap waktu, tergantung arus keluar-masuk keuangan.

“Sekarang kas kita tinggal Rp2,5 triliun. Kemarin Rp2,3, sebelumnya Rp2,4. Jadi tidak ada dana mengendap,” jelasnya.

Ia pun menilai, narasi soal dana mengendap ini perlu diluruskan agar publik tidak termakan informasi sepihak yang menimbulkan kesalahpahaman.

Purbaya Tetap Kukuh: Dana Daerah Harus “Bekerja”

Meski sudah mendapat penjelasan dari Dedi, Purbaya tetap pada pendiriannya. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dana publik harus berputar untuk menggerakkan ekonomi daerah, bukan disimpan terlalu lama di kas bank.

“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada. Segera gunakan untuk hal produktif dan bermanfaat langsung bagi rakyat,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar kepala daerah di seluruh Indonesia lebih cermat dalam merencanakan dan mengeksekusi anggaran. Menurutnya, realisasi belanja daerah yang lambat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Uang di bank jangan dibiarkan tidur. Uang itu harus kerja,” tegasnya.

Analisis: Siapa yang Sebenarnya Benar?

Perseteruan antara Dedi dan Purbaya mencerminkan masalah klasik pengelolaan fiskal daerah—yakni kesenjangan antara alokasi dan realisasi anggaran. Banyak Pemda kesulitan menyalurkan dana tepat waktu karena proses administrasi yang panjang atau menunggu lelang proyek.

Sementara di sisi lain, Kemenkeu dan BI menilai bahwa uang publik yang “mengendap” terlalu lama di rekening pemerintah daerah sama saja dengan menghambat perputaran ekonomi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarinstansi serta transparansi dalam pelaporan keuangan daerah. Karena tanpa itu, publik hanya disuguhi adu data dan saling tuding—tanpa solusi nyata.

Baik Dedi Mulyadi maupun Purbaya Yudhi Sadewa sama-sama membawa data dan perspektif berbeda. Namun yang pasti, publik kini menaruh perhatian besar terhadap bagaimana uang rakyat dikelola.

Di tengah perdebatan panas dua pejabat ini, satu hal yang tak terbantahkan: dana publik harus digunakan secepat dan seefektif mungkin demi kepentingan masyarakat, bukan sekadar angka di rekening bank.

Atau, seperti kata Purbaya—dan diam-diam mungkin juga diakui Dedi—uang negara tidak boleh tidur, karena uang yang tidur berarti pembangunan yang tertunda.

Editor : Mahendra Aditya
#Dedi Mulyadi #Dana Pemda Menganggur #purbaya yudhi sadewa dedi mulyadi #bank indonesia #apbd jawa barat #Dana Pemda Jawa Barat #Dana Pemda Mengendap di Bank #dana pemda #Purbaya Yudhi Sadewa