RADAR KUDUS - Pernyataan terbuka dua menteri, Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan) dan Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), membuat suhu politik fiskal antara pusat dan daerah kembali menghangat.
Penyebabnya: data dana pemerintah daerah (Pemda) yang disebut “mengendap” di bank hingga Rp233 triliun.
Data yang diungkap Tito dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Purbaya sontak memicu gelombang reaksi dari berbagai kepala daerah.
Sebagian besar merasa data yang disampaikan tidak akurat, bahkan terkesan menyesatkan publik.
Tito dan Purbaya Bongkar Data: “Ada yang Salah Hitung?”
Dalam rapat koordinasi yang disiarkan pada Senin (21/10/2025), Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa menurut catatan Bank Indonesia (BI), total dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank mencapai Rp233 triliun.
Namun, ketika diverifikasi langsung oleh Kemendagri, angka kas di rekening pemda hanya Rp215 triliun.
“Dari BI itu menyampaikan bahwa daerah itu ada di bank sebanyak Rp233 triliun,” kata Tito.
“Namun setelah dicek langsung ke rekeningnya, hanya Rp215 triliun,” lanjutnya.
Selisih Rp18 triliun inilah yang memicu tanda tanya besar. Purbaya pun menanggapi dengan nada heran.
“Kalau BI datanya dari seluruh bank di Indonesia, mestinya akurat. Kalau Pemda bilang kurang Rp18 triliun, mungkin ada salah tulis atau kurang teliti menghitung,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa data BI bersumber dari laporan rutin perbankan setiap bulan, yang diolah langsung oleh bank sentral.
Dengan kata lain, “sistem sudah otomatis.” Maka ketika muncul perbedaan data, sorotan langsung mengarah ke pemerintah daerah.
Daftar Pemda dengan Dana “Raksasa” di Bank
Dalam rapat itu pula, muncul paparan daftar 15 daerah dengan simpanan terbesar. Angkanya membuat publik tercengang:
-
DKI Jakarta – Rp14,6 triliun
-
Jawa Timur – Rp6,8 triliun
-
Kota Banjarbaru – Rp5,1 triliun
-
Kalimantan Utara – Rp4,7 triliun
-
Jawa Barat – Rp4,1 triliun
-
Bojonegoro – Rp3,6 triliun
-
Kutai Barat – Rp3,2 triliun
-
Sumatera Utara – Rp3,1 triliun
-
Kepulauan Talaud – Rp2,6 triliun
-
Mimika – Rp2,4 triliun
-
Badung – Rp2,2 triliun
-
Tanah Bumbu – Rp2,1 triliun
-
Bangka Belitung – Rp2,1 triliun
-
Jawa Tengah – Rp1,9 triliun
-
Balangan – Rp1,8 triliun
Paparan tersebut langsung menimbulkan efek domino. Beberapa kepala daerah bergegas memberikan klarifikasi terbuka, bahkan ada yang memeriksa ulang saldo kas ke bank.
KDM Melawan Narasi: “Data Itu Tidak Benar!”
Salah satu yang paling keras bereaksi adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, ia membantah keras angka Rp4,1 triliun yang disebut mengendap di bank.
Menurutnya, kas riil Pemprov Jabar per Oktober 2025 hanya Rp2,38 triliun dalam bentuk giro, bukan deposito.
“Tidak ada deposito Rp4,1 triliun. Kalau ada yang bilang begitu, kasih datanya ke saya. Saya bolak-balik ke Bank BJB dan staf saya, ternyata tidak ada,” tegas Dedi.
Demi memastikan, Dedi bahkan mendatangi langsung Bank Indonesia dan Kemendagri untuk mengecek data BI. Hasilnya, dari total Rp4,17 triliun yang diklaim, hanya Rp3,8 triliun benar-benar tercatat di BI — itu pun dalam bentuk giro untuk operasional harian.
“Uang itu sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji, listrik, air, dan belanja operasional. Jadi tidak ada yang mengendap,” ungkapnya.
Bobby Nasution: “Saldo Kami Hanya Rp990 Miliar, Bukan Rp3,1 Triliun!”
Senada dengan Dedi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah data yang dirilis pemerintah pusat.
Menurut BI, dana Pemprov Sumut mencapai Rp3,1 triliun. Namun Bobby menyebut saldo kas nyata hanya Rp990 miliar di Bank Sumut.
“RKUD kami cuma satu, di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp990 miliar. Silakan dicek, semuanya terbuka,” ujar Bobby di Kantor Gubernur, Selasa (21/10/2025).
Ia berjanji akan menelusuri apakah ada kesalahan input data, tetapi menegaskan Pemprov Sumut tidak memiliki dana mengendap sebesar itu.
Pramono Anung: “Ya, Kami Punya Rp14,6 Triliun, dan Itu Benar!”
Berbeda dengan dua gubernur di atas, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung justru mengakui data yang disampaikan pemerintah pusat.
“Dana Rp14,6 triliun itu benar adanya. Tapi konteksnya harus dipahami,” ujarnya.
Menurut Pramono, pola belanja DKI memang berbeda dengan daerah lain. Sebagian besar proyek dan pembayaran dilakukan pada kuartal terakhir tahun berjalan, ketika pekerjaan fisik selesai dan termin pembayaran jatuh tempo.
Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Keuangan, Suharini Eliawati, menambahkan bahwa pola tersebut membuat kas daerah terlihat “menumpuk” di tengah tahun, padahal itu hanya menunggu jadwal pembayaran proyek.
“Bukan untuk mencari bunga bank. Pola belanja kami memang terkonsentrasi di akhir tahun,” jelas Eli.
Penjelasan Jawa Timur: Dana Besar karena SILPA
Dari Jawa Timur, Sekdaprov Adhy Karyono menegaskan bahwa posisi kas Rp6,2 triliun yang disebut pusat memang benar, namun sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun.
Dana itu baru bisa digunakan setelah proses audit BPK dan pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD selesai. “SILPA itu belum bisa dibelanjakan sampai perubahan APBD disetujui di triwulan IV,” kata Adhy.
Artinya, uang itu bukan “mengendap” tanpa tujuan, melainkan menunggu legalitas administratif sebelum bisa digunakan.
Klarifikasi dari Badung: “Bukan Mengendap, Tapi Sudah Diproses SPD”
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung, yang juga disebut memiliki dana Rp2,2 triliun di bank, menegaskan bahwa anggaran mereka tidak mengendap.
Plt Kepala BPKAD Badung, Ketut Wisuda, menjelaskan uang tersebut sudah dalam proses SPD (Surat Penyediaan Dana) untuk membiayai kegiatan SKPD. “Uang itu bukan tidur di bank. Itu dana operasional dan pembayaran gaji, tunjangan, serta proyek pembangunan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa serapan anggaran Badung dipastikan meningkat signifikan pada kuartal IV, seiring dengan penyelesaian berbagai proyek infrastruktur dan pelayanan publik.
Polemik Fiskal: Siapa Sebenarnya yang Salah?
Polemik ini menyingkap realitas lebih dalam: ketidaksinkronan data antara pusat, BI, dan daerah.
Sistem pelaporan keuangan yang berbeda format dan waktu pelaporan membuat selisih miliaran bahkan triliunan rupiah muncul di atas kertas.
Di sisi lain, kepala daerah menilai tudingan pusat terkesan menyalahkan, padahal mereka terikat oleh regulasi yang ketat, termasuk proses revisi APBD dan mekanisme audit.
“Jangan hanya lihat angka di laporan, tapi pahami konteks di lapangan,” ujar seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan namanya.
Sistem yang Rumit, Bukan Pejabat yang Malas
Kasus ini sekali lagi membuktikan bahwa masalah utama bukan pada kemalasan birokrasi daerah, tetapi pada sistem keuangan yang rumit dan berlapis.
Mulai dari mekanisme pencairan, aturan pengadaan, hingga ketakutan pejabat terhadap risiko hukum, semuanya membuat proses belanja daerah menjadi lambat.
Sering kali, juklak dan juknis dari kementerian baru keluar di pertengahan tahun, sehingga proyek tertunda dan dana tampak “diam” di bank.
Reformasi Sistemik Jadi Kunci
Para ekonom dan pengamat fiskal menilai, pemerintah pusat seharusnya tidak hanya mempublikasikan angka dana mengendap, tetapi juga mempercepat reformasi tata kelola keuangan daerah.
Selama sistem tetap kaku dan berlapis, setiap tahun publik akan menyaksikan drama yang sama: pusat menuding daerah lambat, daerah membela diri, dan rakyat menanggung dampaknya.
Polemik Rp233 triliun dana daerah di bank memperlihatkan dua hal penting: pertama, transparansi fiskal memang meningkat, tetapi tanpa sinkronisasi data dan penyederhanaan birokrasi, transparansi itu bisa menimbulkan salah tafsir.
Kedua, hubungan pusat-daerah masih jauh dari rasa saling percaya.
Ketika angka berbeda 18 triliun saja bisa memicu debat terbuka di ruang publik, artinya sistem fiskal nasional masih rapuh dalam hal koordinasi dan komunikasi.
Selama itu belum dibenahi, pertanyaan publik akan terus sama setiap tahun: “Uangnya siapa yang salah hitung — pusat atau daerah?”
Editor : Mahendra Aditya