Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mentan Amran: Penurunan Harga Pupuk Subsidi Berkat Efisiensi Anggaran Pemerintah

Iwan Arfianto • Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:19 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20% mulai hari ini, Rabu (22/10/2025).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil nyata dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Inilah hasil dari efisiensi yang efektif dan produktif. Pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran tanpa menambah beban APBN,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Menurut Amran, kebijakan ini menjadi langkah strategis yang memungkinkan pemerintah menambah subsidi untuk pupuk tanpa perlu menambah alokasi dana baru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Subsidi Diperluas ke Sisi Hulu

Amran menjelaskan, sebelumnya subsidi pupuk lebih banyak difokuskan di sisi hilir atau tahap distribusi ke petani.

Namun kali ini, pemerintah memperluas kebijakan dengan menyalurkan subsidi hingga ke sisi hulu, yakni bahan baku pupuk.

“Kita ubah pendekatannya. Sekarang subsidi diberikan di hulu, di bahan baku pupuk. Nilainya memang kecil, tapi dampaknya besar. Kita hemat kurang lebih Rp 10 triliun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, efisiensi juga terjadi karena pembayaran untuk bahan baku dilakukan di akhir tahun, sehingga dapat menghemat biaya bunga dan memperbaiki arus kas negara.

Harga Turun, Petani Diuntungkan

Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20% ini membuat harga pupuk urea turun dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg.

Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg.

Dengan kebijakan baru ini, petani diharapkan bisa mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.

Sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil panen nasional.

“Kita ingin petani sejahtera. Pemerintah hadir memberikan solusi konkret,” tutup Amran.

Editor : Ali Mustofa
#menteri pertanian (mentan) #efisiensi anggaran #harga pupuk #harga pupuk bersubsidi