RADAR KUDUS - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi bahan pembicaraan panas di berbagai lini media sosial.
Sejak awal Oktober, berbagai unggahan menyebutkan bahwa gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK bakal naik hingga jutaan rupiah mulai bulan Oktober 2025.
Kabar ini memicu gelombang antusiasme di kalangan aparatur negara, apalagi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan ASN melalui program quick wins.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres tersebut pada 30 Juni 2025, dan di dalamnya terdapat satu poin krusial: kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga aparat TNI/Polri.
Banyak yang berharap, kebijakan ini benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat, terutama karena kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 dengan rata-rata 8 persen sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Namun, benarkah kali ini ASN akan kembali menikmati tambahan penghasilan besar?
Baca Juga: Setelah Perpres 79/2025, Muncul Sinyal Kuat Gaji Pensiunan PNS Akan Naik Lagi—Begini Faktanya
Perpres 79 Tahun 2025: Janji Kesejahteraan Lewat Program Quick Wins
Dalam dokumen resmi Perpres 79/2025, peningkatan gaji ASN dimasukkan sebagai bagian dari delapan program percepatan (quick wins) pemerintahan baru. Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk meningkatkan motivasi kerja dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Kenaikan gaji ASN disebut akan berlaku mulai Oktober 2025, meski pencairan sebenarnya baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan. Artinya, ASN akan menerima tambahan gaji sekaligus untuk Oktober dan November di bulan berikutnya.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme yang memastikan pembayaran dilakukan secara serentak bagi semua instansi, guna menghindari perbedaan waktu pencairan antara pusat dan daerah.
Bocoran Skema Kenaikan Gaji ASN: Siapa Dapat Berapa?
Dari bocoran yang beredar di kalangan birokrasi, besaran kenaikan gaji ASN 2025 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Skemanya disebut sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Dengan kenaikan tersebut, PNS golongan II dengan masa kerja menengah diperkirakan akan menerima tambahan sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, sementara golongan IV dengan masa kerja panjang bisa merasakan lonjakan hingga jutaan rupiah per bulan.
Namun, kenaikan ini belum akan dirasakan langsung pada Oktober. Pemerintah disebut akan menyalurkan gaji Oktober dengan nominal lama, sementara selisih kenaikan akan dibayarkan bersama gaji November 2025.
Sistem rapel dua bulan ini dipilih agar pemerintah memiliki waktu mempersiapkan administrasi dan penyesuaian anggaran di setiap instansi.
Baca Juga: Gaji ASN Naik Oktober 2025 Disertai 5 Tunjangan Tambahan, Cek Daftarnya di Sini
Klarifikasi Pemerintah: Masih Rencana, Belum Keputusan Final
Meski sudah ramai dibahas publik, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN belum bersifat final. Kepala KSP Muhammad Qodari menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perpres 79/2025 masih berupa pemutakhiran rencana kerja, bukan keputusan pelaksanaan.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana tersebut masih dalam tahap pembaruan rencana kerja nasional yang ditandatangani Presiden pada 30 Juni 2025,” ujarnya.
Pernyataan serupa datang dari Kementerian PANRB, yang menegaskan belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai detail implementasi dan pembiayaan kenaikan gaji ASN 2025.
Artinya, isu kenaikan gaji masih menunggu lampu hijau dari Kemenkeu sebelum bisa diterapkan.
Kondisi Terkini: Gaji ASN Masih Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Selama belum ada keputusan baru, struktur gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut gambaran rentang gaji pokok ASN saat ini (2025):
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sementara itu, gaji PPPK berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000, tergantung golongan dan masa kerja.
Untuk TNI dan Polri, besaran gaji diatur dalam PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024 dengan kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 6,4 juta, belum termasuk tunjangan kinerja yang bisa mencapai Rp 43 juta sesuai jabatan.
Khusus guru dan dosen, mereka juga mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan fungsional, yang membuat total penghasilan mereka bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok semata.
Pensiunan Masih Tunggu Giliran, Gaji Oktober Belum Naik
Berbeda dengan ASN aktif, pensiunan PNS belum mengalami kenaikan gaji.
PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran gaji pensiunan Oktober 2025 sesuai jadwal, namun nominalnya masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang terakhir kali menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada Januari 2024.
Berikut rentang gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pemerintah, melalui Kemenkeu dan KemenPANRB, mengonfirmasi bahwa kebijakan kenaikan gaji pensiunan masih dikaji, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan keberlanjutan anggaran negara.
Mengapa Pemerintah Fokus pada ASN Aktif?
Salah satu alasan utama pemerintah memprioritaskan ASN aktif dalam kebijakan kenaikan gaji kali ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas birokrasi nasional.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa ASN merupakan ujung tombak reformasi birokrasi, dan peningkatan kesejahteraan diharapkan bisa mendorong efisiensi serta semangat kerja yang lebih tinggi di lapangan.
Selain itu, kenaikan gaji ASN aktif juga berdampak domino terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendorong konsumsi rumah tangga dan perputaran uang di sektor riil.
Kenaikan gaji ASN juga diharapkan memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung stabilitas ekonomi domestik.
Efek Domino: Kenaikan ASN Berpotensi Mendorong Penyesuaian Pensiunan
Meski belum diumumkan resmi, para ekonom menilai bahwa kenaikan gaji ASN hampir pasti akan diikuti penyesuaian bagi pensiunan PNS di tahun berikutnya.
Sebab, sistem penghitungan uang pensiun sangat bergantung pada gaji terakhir pegawai aktif. Jika gaji dasar naik, maka formula pensiun otomatis akan menyesuaikan.
Dengan demikian, para pensiunan kemungkinan akan ikut menikmati dampak positif dari kebijakan gaji baru — meski realisasinya mungkin baru terlihat di tahun anggaran 2026.
Pemerintah Didesak Segera Umumkan Keputusan Final
Sejumlah organisasi ASN dan serikat pegawai mulai mendorong pemerintah mempercepat keputusan resmi terkait implementasi kenaikan gaji 2025.
Mereka menilai kepastian ini penting agar aparatur negara dapat melakukan perencanaan keuangan keluarga dengan jelas.
Beberapa kelompok bahkan mengingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar janji politik, melainkan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan birokrasi.
Dari sisi fiskal, Kemenkeu masih melakukan simulasi anggaran untuk memastikan bahwa kenaikan gaji tidak membebani APBN 2025 secara berlebihan.
Harapan Baru di Tengah Ketidakpastian
Meski belum ada keputusan final, Perpres 79 Tahun 2025 telah membuka ruang besar bagi kenaikan gaji ASN di seluruh Indonesia. Jika terealisasi Oktober 2025, ASN dari berbagai golongan akan merasakan tambahan penghasilan yang signifikan di bulan November lewat sistem rapel.
Namun, semua mata kini tertuju pada pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, yang menjadi penentu utama apakah kebijakan ini benar-benar berjalan atau hanya sebatas rencana di atas kertas.
Satu hal yang pasti, kabar ini telah membangkitkan harapan baru di kalangan ASN dan keluarganya, bahwa kesejahteraan aparatur negara akan semakin meningkat seiring langkah pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Editor : Mahendra Aditya