Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Karawang Heboh! Pegawai Alfamart Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Rekan Kerja Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi korban tewas
Ilustrasi korban tewas

RADAR KUDUS - Kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat Karawang terungkap setelah jasad Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket Alfamart, ditemukan mengambang di Sungai Citarum.

Pelaku diduga adalah Heryanto (27), rekan kerja korban yang juga menjabat sebagai kepala toko.

Heryanto diduga membunuh, memperkosa, dan merampas barang berharga milik korban karena terdesak kebutuhan finansial.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, melalui Kasihumas Ipda Cep Wildan, pelaku berhasil ditangkap di Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10).

Pengakuan pelaku mengungkap kronologi keji yang dilakukan terhadap korban.

Dina Oktaviani ditemukan tewas pada Selasa (7/10) di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Jenazahnya mengambang di aliran Sungai Citarum, yang menjadi awal penyelidikan Satreskrim Polres Karawang.

Dari hasil visum, korban diduga mengalami penganiayaan berat, pemerkosaan, sebelum dibuang ke sungai.

Heryanto, yang bekerja sebagai pegawai Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Purwakarta, mengaku melakukan aksinya karena tekanan keuangan.

Ia mengajak Dina ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Baca Juga: Indonesia Sambut Gencatan Senjata Gaza, Siap Dukung Rekonstruksi

Tak berhenti di situ, pelaku menyetubuhi jenazah korban sebelum mengambil perhiasan dan ponsel miliknya untuk dijual.

"Perbuatan pelaku sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Motif utamanya adalah kebutuhan uang, tapi ini tidak bisa dibenarkan," ujar AKBP Fiki N Ardiansyah saat dihubungi wartawan pada Kamis (9/10).

Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.

Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rawannya keselamatan perempuan di lingkungan kerja, dan polisi menyerukan masyarakat untuk lebih waspada

Editor : Ali Mustofa
#karawang #pembunuhan #pegawai minimarket #korban pemerkosaan #polres karawang