RADAR KUDUS - Selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, seluruh peserta wajib menaati aturan yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, terdapat 13 jenis pelanggaran yang dibagi dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
Bagi siswa kelas 12 yang akan mengikuti simulasi, gladi bersih, maupun ujian utama TKA, penting memahami seluruh tata tertib agar tidak terkena sanksi.
Pasalnya, pelanggaran TKA bisa berakibat fatal—mulai dari nilai 0, pembatalan ujian, hingga gagal mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, karena syarat utamanya adalah memiliki nilai TKA resmi.
Baca Juga: SNPMB 2026 Resmi Diluncurkan, TKA Jadi Syarat Baru di Jalur Prestasi
Tahapan TKA 2025
Pelaksanaan TKA diawali dengan simulasi 6–9 Oktober 2025, dilanjutkan gladi bersih, dan ujian utama yang dijadwalkan pada November 2025.
Jenis Pelanggaran TKA
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, berikut klasifikasi pelanggaran dan sanksinya:
Pelanggaran Ringan
-
Datang terlambat lebih dari 15 menit setelah tanda masuk dibunyikan.
-
Tidak duduk di tempat sesuai sesi yang ditentukan.
-
Tidak menaruh tas dan buku di tempat yang disediakan.
-
Lupa mengisi daftar hadir.
Pelanggaran Sedang
-
Login menggunakan username atau password yang tidak sesuai.
-
Keluar ruang ujian tanpa izin pengawas.
-
Tidak segera melapor bila ada kendala teknis.
-
Menimbulkan keributan yang mengganggu peserta lain.
Pelanggaran Berat
-
Dikerjakan oleh orang lain atau identitas tidak sesuai.
-
Membawa alat komunikasi, kamera, catatan, atau kalkulator ke ruang ujian.
-
Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
-
Menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.
-
Menggunakan alat bantu atau bantuan pihak lain dalam menjawab soal.
Sanksi Pelanggaran
Peserta yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berjenjang, antara lain:
-
Peringatan lisan dari pengawas ruang;
-
Pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait oleh panitia daerah;
-
Nilai 0 dan dikeluarkan dari ruang ujian setelah hasil investigasi panitia pusat.
Baca Juga: Kuota SNBP Tetap, Hasil TKA Kini Wajib untuk Masuk PTN
Tata Tertib Umum TKA
Sebelum dan selama ujian, peserta wajib:
-
Masuk ruang ujian tepat waktu dan duduk sesuai penempatan.
-
Menyimpan barang pribadi di tempat yang telah disediakan.
-
Login aplikasi TKA menggunakan akun resmi yang diberikan.
-
Tidak membawa alat elektronik, catatan, kamera, atau kalkulator.
-
Mengikuti ujian sendiri tanpa diwakilkan atau dijoki.
-
Tidak menimbulkan kegaduhan atau bekerja sama dengan peserta lain.
-
Tidak merekam atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Pihak Kemendikdasmen mengingatkan, seluruh siswa yang ingin eligible mendaftar SNBP 2026 wajib menjaga integritas selama TKA berlangsung.
Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk memperoleh nilai sah dan terverifikasi.(laura)
Editor : Ali Mustofa