Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

TikTok Live Diblokir! DPR Ingatkan Komdigi: Jangan Bunuh UMKM dan Ekonomi Kreatif

Mahendra Aditya Restiawan • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 00:59 WIB
Ilustrasi di Tiktok. Foto: Pixabay
Ilustrasi di Tiktok. Foto: Pixabay

RADAR KUDUS - Masyarakat Indonesia digegerkan oleh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang pada Jumat, 3 Oktober 2025 resmi membekukan izin fitur live streaming TikTok.

Meski aplikasi TikTok tetap bisa diakses seperti biasa, pengguna kini tidak lagi dapat melakukan siaran langsung.

Alasan di balik pembekuan ini adalah indikasi kuat bahwa fitur live sering digunakan sebagai sarana praktik perjudian online, sebuah aktivitas ilegal yang belakangan marak menyusup ke ruang digital.

Komdigi menilai, pembatasan ini penting untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi publik dari bahaya penyalahgunaan teknologi.

DPR Mendukung, Tapi Beri Catatan Penting

Menanggapi langkah pemerintah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan dukungan terhadap kebijakan penegakan hukum digital.

Menurutnya, negara memang wajib memastikan ruang digital Indonesia aman, sehat, dan bebas dari aktivitas ilegal.

Namun, Dave juga memberikan catatan penting. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru “membunuh ekosistem digital” yang selama ini tumbuh pesat berkat platform seperti TikTok.

“Fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah menjadi jalan hidup bagi jutaan UMKM lokal. Jangan sampai penegakan hukum yang seharusnya melindungi rakyat malah menutup pintu rezeki mereka,” tegas Dave.

TikTok, UMKM, dan Ekonomi Kreatif

Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok berkembang dari sekadar platform hiburan menjadi salah satu pasar digital terbesar di Indonesia.

Lewat fitur live commerce dan TikTok Shop, pelaku usaha kecil dapat memasarkan produk langsung ke konsumen tanpa batasan ruang dan waktu.

Bagi pedagang kecil, fitur live streaming bukan hanya sarana promosi, melainkan juga panggung interaksi yang meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jika pintu ini ditutup, maka potensi kerugian ekonomi bisa sangat besar, bukan hanya bagi individu pelaku usaha, tetapi juga bagi perekonomian nasional.

Regulasi vs Inovasi: Dilema yang Berulang

Kasus TikTok Live ini kembali mengingatkan publik pada dilema klasik: bagaimana menyeimbangkan penegakan hukum dengan keberlangsungan inovasi digital.

Pemerintah tentu wajib menindak praktik ilegal seperti judi online. Namun, jika cara yang ditempuh terlalu ekstrem, dampaknya bisa merembet ke sektor yang sebenarnya sehat.

DPR menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya menghukum dengan cara “mematikan” fitur, melainkan juga mencari solusi yang lebih adil.

Misalnya, dengan mendorong platform agar lebih kooperatif dalam moderasi konten serta terbuka memberikan data sesuai kewajiban hukum nasional.

Isu Kedaulatan Digital: TikTok Harus Tunduk pada Aturan Indonesia

Dave Laksono menegaskan bahwa TikTok, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), wajib tunduk pada hukum nasional.

Hal ini sudah diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 21 ayat (1), yang memberi kewenangan pemerintah meminta akses data untuk kepentingan penegakan hukum.

“Jika TikTok menolak memberikan data atau bersikap tidak transparan, itu sama saja mengabaikan kedaulatan digital Indonesia,” ujar Dave.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh platform, baik asing maupun lokal, harus bertanggung jawab atas konten dan aktivitas yang terjadi dalam sistem mereka.

Pengawasan DPR dan Masa Depan Regulasi Digital

Komisi I DPR berkomitmen untuk terus mengawasi proses ini. Dave memastikan pihaknya akan mendorong regulasi digital yang lebih kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Artinya, ke depan bisa jadi aturan terkait platform digital akan semakin ketat. Tidak hanya soal konten, tetapi juga kewajiban transparansi data, pengawasan transaksi, hingga mekanisme moderasi yang harus lebih serius dilakukan oleh perusahaan teknologi.

TikTok Harus Lebih Proaktif

Sementara itu, publik juga menantikan bagaimana sikap TikTok terhadap kebijakan ini. Selama ini, perusahaan asal Tiongkok tersebut kerap berhadapan dengan regulasi di berbagai negara.

Di Amerika Serikat, misalnya, TikTok juga mendapat tekanan besar terkait isu keamanan data dan potensi penyalahgunaan platform.

Jika ingin tetap dipercaya di Indonesia, TikTok harus lebih proaktif, kooperatif, dan transparan.

Mereka harus menunjukkan komitmen untuk memberantas aktivitas ilegal, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem digital yang sudah memberi manfaat nyata bagi jutaan pengguna.

Dampak Sosial: Dari Kreator Konten Hingga Konsumen

Pembekuan fitur live tidak hanya berpengaruh pada pelaku UMKM, tetapi juga jutaan kreator konten yang selama ini menggantungkan penghasilan dari interaksi live. Bagi mereka, fitur ini bukan sekadar hiburan, tetapi pintu ekonomi kreatif.

Selain itu, konsumen juga terkena imbas. Interaksi real-time yang selama ini menjadi daya tarik belanja online di TikTok kini terhenti. Ini berpotensi menurunkan daya tarik platform dibanding pesaing seperti Shopee Live atau Instagram Live.

Hukum Perlu Tegas, Tapi Jangan Hilangkan Arah

Kasus pembekuan TikTok Live ini memperlihatkan betapa rumitnya tata kelola ruang digital.

Di satu sisi, judi online dan pelanggaran hukum jelas harus diberantas. Namun di sisi lain, ekosistem digital yang produktif tidak boleh menjadi korban.

Jika pemerintah, DPR, dan platform seperti TikTok bisa duduk bersama mencari solusi, maka Indonesia bisa punya regulasi digital yang kuat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.

Tapi jika tidak, maka risiko terbesar adalah hilangnya kepercayaan publik dan runtuhnya peluang besar yang sudah dibangun.

Editor : Mahendra Aditya
#umkm #judi online #tiktok #tiktok shop #tiktok live #komdigi