RADAR KUDUS – Kasus dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024 kian menyeruak dan memperlihatkan indikasi praktik curang dalam pengelolaannya.
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka, penyidik mulai menemukan adanya aliran dana janggal dari beberapa biro travel haji penerima jatah kuota tambahan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa sejumlah biro penyelenggara haji telah mengembalikan dana yang diduga terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Marc Marquez Bidik Podium Perdana di Mandalika, Bagnaia Datang dengan Tren Positif
Setelah sebelumnya Ustaz Khalid Basalamah melalui biro Uhud Tour serta beberapa anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyerahkan uang ke KPK, kini giliran biro yang tergabung dalam Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) yang juga melakukan pengembalian.
“Memang ada pengembalian dana dari beberapa biro travel, baik yang berada di bawah Asphuri maupun yang lainnya. Saat ini penyidik masih menelusuri lebih jauh,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (2/10).
Asep menegaskan bahwa arus uang dalam distribusi kuota haji menjadi perhatian utama.
KPK tidak hanya menyoroti dana yang masuk kembali ke lembaga antirasuah, tetapi juga sedang menelaah mekanisme yang memungkinkan lahirnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai skema baru pembagian kuota haji.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pembagian kuota tambahan ditetapkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanatkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Perubahan besar inilah yang diduga membuka ruang terjadinya praktik kolusi antara oknum Kementerian Agama dengan sejumlah biro travel.
“Yang pertama, penyidik ingin memastikan bagaimana proses perintah hingga SK itu terbit, mengapa bisa menjadi pembagian 50-50, dan bagaimana kemudian kuota itu dialirkan ke jemaah melalui travel,” jelas Asep.
Ia juga mengungkap adanya indikasi praktik kickback. Biro travel yang memperoleh jatah kuota khusus diduga memberikan sejumlah uang balasan kepada oknum pegawai Kementerian Agama.
“Yang kedua, kami mendalami adanya uang yang mengalir balik, mulai dari jemaah ke travel, kemudian ke pegawai Kemenag, dan masih ada sebagian yang belum jelas keberadaannya,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri agar penyidikan bisa berjalan lancar.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan sprindik umum dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Ali Mustofa