RADAR KUDUS - Hingga kini, rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menggantung.
Meski Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara eksplisit memuat agenda kenaikan gaji ASN, guru, tenaga kesehatan, TNI-Polri, hingga pejabat negara, pelaksanaannya masih jauh dari kepastian.
Dokumen hukum itu jelas. Dalam lampirannya, program peningkatan gaji ASN ditempatkan sebagai salah satu dari delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” yang digadang mampu mendorong percepatan pencapaian target pembangunan nasional.
Namun, di lapangan, kementerian teknis justru memberi sinyal bahwa kebijakan tersebut belum dibahas secara detail.
Kepala Biro Data, Akuntabilitas, Kinerja, dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce, menegaskan bahwa sampai September 2025 tidak ada perubahan apapun terkait gaji ASN.
Bahkan, ia menegaskan ulang, belum ada pembahasan resmi antara Kemenpan RB dengan Kementerian Keuangan mengenai skema realisasi kebijakan itu.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Oktober 2025: Siapa yang Diuntungkan dan Berapa Besarannya?
Anggaran Jumbo: Rp178,2 Triliun per Tahun
Jika benar-benar dilaksanakan, konsekuensi fiskalnya sangat besar. Menggaji 4,7 juta ASN saja sudah menghabiskan Rp178,2 triliun setiap tahun. Itu pun belum memasukkan komponen tambahan seperti tunjangan, THR, dan gaji ke-13.
Simulasi kasar menunjukkan, jika pemerintah mengulangi skema kenaikan gaji 8 persen seperti tahun 2024, maka negara butuh tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun.
Angka yang tidak kecil, apalagi di tengah kondisi fiskal yang masih ketat dan kebutuhan pembangunan lain yang juga mendesak.
Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, bahkan mengingatkan bahwa meskipun Perpres sudah memasukkan kenaikan gaji ASN, pelaksanaannya tetap harus melihat kemampuan kas negara.
“Ada banyak kebijakan yang tercatat dalam RKP, tetapi tidak semua bisa langsung dieksekusi di tahun berjalan,” katanya.
Perintah Presiden dan Tanggung Jawab Kemenpan RB
Bagi pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Menurutnya, Perpres adalah perintah presiden yang bersifat mengikat.
Maka, Kemenpan RB sebagai tangan kanan presiden di bidang aparatur negara seharusnya segera menginisiasi langkah-langkah teknis.
“Jika tahun ini belum bisa, paling tidak pemerintah wajib menyampaikan timeline jelas agar publik tidak dibiarkan bertanya-tanya,” tegas Trubus. Ia mengingatkan, keterlambatan eksekusi justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya mengaitkan kenaikan gaji ASN dengan peningkatan kinerja. ASN dituntut tidak hanya sekadar bekerja administratif, melainkan benar-benar hadir di lapangan untuk mendukung pelayanan publik.
“Jangan sampai kenaikan gaji hanya jadi hadiah politik tanpa meningkatkan produktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Oktober, Pensiunan PNS Dapat Tambahan 3 Tunjangan Baru
Politik Anggaran: Janji Sejahtera atau Beban Fiskal?
Dari sisi politik, kebijakan menaikkan gaji ASN kerap dianggap sebagai “strategi kesejahteraan” yang punya dampak elektoral. ASN, guru, dan tenaga kesehatan jumlahnya jutaan.
Kenaikan gaji mereka otomatis memengaruhi daya beli masyarakat, terutama di daerah.
Namun, jika tidak diimbangi dengan pengelolaan fiskal yang sehat, justru akan menjadi beban keuangan negara.
Sejumlah ekonom mengingatkan, kenaikan belanja pegawai yang terlalu besar bisa menekan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, hingga subsidi energi.
Artinya, pemerintah harus cermat dalam menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga kepercayaan ASN melalui peningkatan kesejahteraan, sekaligus memastikan anggaran negara tetap berkelanjutan.
Honorer Masih Tertinggal
Isu lain yang muncul adalah nasib guru honorer. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN tidak boleh melupakan realitas di lapangan: masih banyak guru honorer yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan.
“Kalau bicara kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah harus memastikan tidak ada lagi guru dengan gaji Rp300 ribu pada 2026,” ujarnya. Kenaikan gaji ASN, menurutnya, harus sejalan dengan peningkatan insentif bagi honorer yang selama ini menopang dunia pendidikan di daerah.
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS, TNI-Polri Naik 8–12 Persen Oktober 2025, Pensiunan?
Fokus pada Daerah 3T
Trubus Rahadiansyah juga mengingatkan agar kenaikan gaji memperhatikan kluster wilayah tugas ASN.
Mereka yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terutama tenaga kesehatan dan pendidik, perlu mendapatkan perhatian ekstra.
ASN di daerah 3T menghadapi tantangan berat: akses terbatas, fasilitas minim, dan biaya hidup lebih tinggi. Dengan demikian, kenaikan gaji yang seragam justru bisa menimbulkan ketidakadilan.
Menurutnya, kebijakan diferensiasi gaji berdasarkan wilayah lebih relevan untuk mendorong pemerataan pembangunan.
Kepastian yang Dinanti Jutaan ASN
Pada akhirnya, persoalan ini kembali ke pemerintah. Presiden Prabowo sudah memberi sinyal kuat dengan mencantumkan kenaikan gaji ASN dalam Perpres. Namun, Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan tampak masih berhitung ulang.
Di tengah ketidakpastian, jutaan ASN, guru, tenaga kesehatan, hingga aparat TNI-Polri terus menanti.
Apakah gaji mereka benar-benar akan naik tahun ini, atau harus menunggu tahun depan? Pertanyaan ini masih menggantung, sementara beban hidup masyarakat semakin meningkat.
Rencana kenaikan gaji ASN yang sudah masuk Perpres 79/2025 seharusnya menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Tetapi tanpa kepastian implementasi, kebijakan itu hanya akan menjadi janji di atas kertas.
Di sisi lain, kemampuan fiskal negara menjadi faktor penentu. Anggaran jumbo Rp178 triliun ditambah potensi tambahan Rp14,24 triliun untuk kenaikan gaji 8 persen bukan persoalan kecil.
Pemerintah dituntut mengambil keputusan bijak: menyeimbangkan antara janji politik, kesejahteraan ASN, dan kesehatan fiskal negara.
Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi katalis positif bagi ekonomi nasional sekaligus memperkuat pelayanan publik.
Namun jika gagal, ia akan menjadi beban anggaran dan potensi kekecewaan besar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya