Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Pemerintah Butuh Tambahan Rp14,24 Triliun

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 23 September 2025 | 21:40 WIB
Ilustrasi PNS yang sedang rapat
Ilustrasi PNS yang sedang rapat

RADAR KUDUS - Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ternyata belum bisa dipastikan realisasinya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian mendalam dan harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara secara menyeluruh.

“Untuk saat ini kebijakan kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan,” ungkap Qodari dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 23 September 2025.

 

Ia mengingatkan publik agar tidak langsung menganggap setiap program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pasti akan terealisasi pada tahun berjalan.

Menurutnya, ada banyak contoh kebijakan yang tertunda meski sudah masuk dokumen resmi, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang hingga kini belum berjalan.

Qodari juga merujuk pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 19 September lalu yang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai skema kenaikan gaji ASN.

Ia menambahkan, kenaikan gaji ASN terakhir baru dilakukan tahun lalu melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, sehingga pemerintah perlu menilai ulang dampak fiskalnya.

Salah satu persoalan utama adalah beban fiskal yang harus ditanggung negara. Saat ini pemerintah sudah mengalokasikan sekitar Rp178,2 triliun per tahun untuk membayar gaji sekitar 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika pemerintah kembali menaikkan gaji ASN dengan skala moderat seperti tahun 2024 — sekitar 8 persen — maka dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Qodari, setiap kebijakan penggajian harus benar-benar selaras dengan kemampuan fiskal.

Pemerintah harus memastikan kondisi keuangan negara mendukung agar kebijakan tidak membebani APBN di tengah berbagai program pembangunan lainnya.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan yang matang dan kondisi fiskal yang lebih baik sebelum memutuskan kebijakan ini,” tegasnya.

Pernyataan KSP ini memberi sinyal bahwa meskipun Perpres 79/2025 telah memuat rencana kenaikan gaji ASN, pelaksanaannya tidak otomatis berjalan pada tahun yang sama.

Pemerintah masih harus melakukan analisis kemampuan anggaran, menyelaraskan prioritas belanja negara, dan memastikan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan risiko fiskal baru.

Editor : Ali Mustofa
#Perpres 79 Tahun 2025 #ksp #kenaikan gaji asn #asn #gaji asn