RADAR KUDUS - Bulan Oktober 2025 akan menjadi momen yang tak terlupakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga aparat TNI dan Polri.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani kebijakan kenaikan gaji yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Langkah ini tidak hanya soal angka nominal dalam slip gaji, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat pondasi pelayanan publik dengan memberi perhatian lebih pada kesejahteraan abdi negara.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Oktober, Pensiunan PNS Dapat Tambahan 3 Tunjangan Baru
Payung Hukum dan Latar Belakang
Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri merupakan bagian dari delapan program prioritas yang disusun pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres tersebut diteken pada 30 Juni 2025 dan salinannya dipublikasikan di laman resmi Setneg pada 18 September 2025.
Dalam lampiran resmi Perpres, tertulis jelas kelompok profesi yang akan diprioritaskan: guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, aparat TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dengan kata lain, kenaikan kali ini lebih terarah, bukan sekadar merata untuk semua ASN.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi pemicu produktivitas, bukan hanya tambahan penghasilan semata.
Kapan Terakhir ASN Naik Gaji?
Perlu diingat, gaji ASN terakhir kali dinaikkan pada Januari 2024 sebesar 8 persen. Misalnya, seorang PNS golongan IIIa yang sebelumnya menerima Rp2.579.400, gajinya naik menjadi Rp2.785.752 setelah penyesuaian tersebut.
Sejak saat itu, besaran gaji pokok tersebut masih berlaku hingga September 2025. Artinya, Oktober mendatang akan menjadi penyesuaian gaji kedua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Baca Juga: Gaji ASN, TNI-Polri, hingga Pejabat Naik Lagi? Menkeu Purbaya Angkat Bicara Soal Perpres 79/2025
Belum Ada Angka Final, Tapi Bisa Diperkirakan
Meskipun Perpres sudah diteken, angka persentase kenaikan gaji ASN tahun ini masih belum diumumkan resmi.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa detail pembahasan masih berjalan.
Namun, jika pemerintah kembali menggunakan skema 8 persen seperti tahun 2024, maka perkiraan gaji ASN 2025 bisa dihitung sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.820.556 – Rp3.133.512 (naik Rp134.856 – Rp232.112)
-
Golongan II: Rp2.358.720 – Rp4.455.648 (naik Rp174.720 – Rp330.048)
-
Golongan III: Rp3.008.556 – Rp5.595.156 (naik Rp222.856 – Rp414.456)
-
Golongan IV: Rp3.550.824 – Rp6.883.056 (naik Rp263.024 – Rp509.856)
Fokus pada Profesi Strategis
Tidak semua ASN otomatis mendapat kenaikan. Pemerintah memilih untuk mengutamakan profesi yang dianggap memiliki peran vital dalam pembangunan nasional, antara lain:
-
Guru dan dosen, yang menjadi garda depan pendidikan.
-
Tenaga kesehatan, ujung tombak pelayanan publik di bidang kesehatan.
-
Penyuluh, yang berperan penting dalam sektor pertanian dan perikanan.
-
TNI dan Polri, pilar keamanan dan pertahanan negara.
-
Pejabat negara, yang bertugas mengambil kebijakan strategis.
Pendekatan selektif ini dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan gaji ASN secara serentak tanpa mempertimbangkan urgensi dan kontribusi sektor.
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS, TNI-Polri Naik 8–12 Persen Oktober 2025, Pensiunan?
Gaji PPPK 2025
Selain ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menikmati penyesuaian gaji. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, kisaran gaji PPPK adalah:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan profesi seperti TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau tunjangan khusus lain yang berlaku untuk guru dan dosen.
Gaji TNI 2025
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji TNI diatur berdasarkan pangkat. Berikut perkiraannya setelah kenaikan:
-
Tamtama: Prajurit Dua hingga Kopral Kepala, Rp1.775.000 – Rp3.197.700.
-
Bintara: Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu, Rp2.272.100 – Rp4.355.400.
-
Perwira Pertama: Letda hingga Kapten, Rp2.954.200 – Rp5.163.100.
-
Perwira Menengah: Mayor hingga Kolonel, Rp3.240.200 – Rp5.663.000.
-
Perwira Tinggi: Brigjen hingga Jenderal, Rp3.553.800 – Rp6.405.500.
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja yang nilainya mencapai Rp1,9 juta hingga Rp43 juta, tergantung jabatan.
Gaji Polisi 2025
Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polri juga mengalami struktur serupa. Misalnya:
-
Tamtama: Bhayangkara Dua hingga Ajun Brigadir Polisi, Rp1.775.000 – Rp3.197.700.
-
Bintara: Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu, Rp2.272.100 – Rp4.355.400.
-
Perwira Pertama: Inspektur Polisi Dua hingga AKP, Rp2.954.200 – Rp5.163.100.
-
Perwira Menengah: Kompol hingga Kombes, Rp3.240.200 – Rp5.663.000.
-
Perwira Tinggi: Brigjen hingga Jenderal, Rp3.553.800 – Rp6.405.500.
Sama seperti TNI, anggota Polri juga berhak atas tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kelas jabatan.
Skema “Total Reward” yang Disiapkan Pemerintah
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah sedang menggodok konsep baru berupa total reward berbasis kinerja.
Skema ini menitikberatkan pada sistem merit, penghargaan, dan disiplin, dengan target indeks sistem merit meningkat hingga 67 persen dan manajemen kinerja mencapai 61 persen.
Artinya, gaji bukan hanya soal pangkat atau golongan, melainkan juga kinerja nyata yang ditunjukkan aparatur negara.
Dampak bagi Perekonomian Nasional
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri diperkirakan memberi efek domino terhadap perekonomian nasional. Dengan daya beli meningkat, roda konsumsi masyarakat pun berputar lebih cepat.
Namun, kebijakan ini juga menuntut tanggung jawab lebih besar dari aparatur negara. Dengan gaji yang lebih tinggi, publik tentu berharap pelayanan semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Apakah Pensiunan Ikut Naik?
Pertanyaan ini juga ramai muncul di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi soal kenaikan gaji pensiunan pada 2025.
Namun, ada harapan bahwa skema penyesuaian gaji juga akan berdampak pada besaran pensiun di masa mendatang, sebagaimana biasanya mengikuti aturan gaji pokok PNS aktif.
Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri Oktober 2025 bukan sekadar kabar gembira, tapi juga tantangan baru.
Pemerintah sudah menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur negara adalah prioritas, namun di balik itu ada tuntutan untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas.
Oktober akan menjadi bulan penuh harapan: gaji naik, daya beli meningkat, dan pelayanan publik diharapkan semakin prima.
Editor : Mahendra Aditya