RADAR KUDUS - Oktober 2025 menjadi bulan penuh harapan bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, serta anggota TNI-Polri.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji aparatur negara sebesar 8 hingga 12 persen.
Kabar ini disambut sukacita, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok yang terus menggerus daya beli masyarakat.
Namun, di sisi lain, kabar gembira tersebut meninggalkan ruang kecewa bagi para pensiunan PNS. Hingga kini, belum ada aturan turunan yang memastikan mereka ikut merasakan kenaikan serupa.
Senyum ASN yang masih aktif kontras dengan wajah murung para pensiunan. PT Taspen menegaskan, pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan sesuai golongan.
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ini tidak seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja. Rincian kenaikan tertuang sebagai berikut:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini berlaku efektif mulai Oktober 2025. Sementara itu, pencairan rapel gaji sejak Juli hingga September 2025 dijadwalkan cair pada November 2025, memberi tambahan pendapatan signifikan bagi ASN.
Menteri Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli ASN sekaligus memberikan penghargaan kepada mereka yang tetap mengabdi di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.
Program Cepat Lain dalam Perpres 79/2025
Kenaikan gaji ASN bukan satu-satunya isi Perpres 79/2025. Ada delapan program unggulan atau quick wins yang dimasukkan dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP), di antaranya:
-
Program makan siang gratis di sekolah.
-
Layanan kesehatan gratis untuk masyarakat.
-
Pembangunan rumah sakit di berbagai daerah.
-
Renovasi sekolah yang rusak.
-
Program kesejahteraan sosial untuk keluarga miskin.
-
Peningkatan kualitas infrastruktur desa.
-
Pemberdayaan tenaga penyuluh di bidang pertanian dan kelautan.
-
Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Prabowo menekankan bahwa program-program ini merupakan bagian dari strategi mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong keadilan sosial.
Harapan Pensiunan PNS
Meski keputusan kenaikan gaji disambut positif, kekecewaan tetap dirasakan oleh para pensiunan. Mereka menilai, pengabdian puluhan tahun seharusnya juga mendapat apresiasi serupa. Tidak sedikit dari mereka yang masih bergantung penuh pada dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau hanya ASN aktif yang naik, rasanya kurang adil. Kami juga dulu mengabdi, berharap ada perhatian dari pemerintah,” ujar seorang pensiunan guru di Nabire.
Harapan ini menguatkan desakan agar pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan pensiunan. Tanpa aturan tersebut, ribuan pensiunan hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
Dampak Ekonomi dan Politik
Kebijakan kenaikan gaji ASN diprediksi memberi efek domino terhadap ekonomi nasional. Dengan tambahan pendapatan, daya beli ASN akan meningkat, mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, secara politik, kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai langkah strategis Prabowo dalam memperkuat dukungan publik, terutama dari kalangan ASN dan aparat negara.
Timing penerapan kebijakan yang berdekatan dengan masa awal pemerintahannya semakin menegaskan positioning Prabowo sebagai pemimpin yang responsif terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Catatan Kritis
Meski membawa angin segar, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pertanyaan besar yang muncul adalah mengenai sumber pendanaan.
APBN 2025 harus mampu menampung tambahan belanja gaji yang tentu tidak kecil jumlahnya.
Efisiensi anggaran dan optimalisasi penerimaan negara menjadi kunci agar kebijakan ini tidak justru menambah beban defisit.
Selain itu, ketidakpastian nasib pensiunan PNS menjadi catatan serius. Jika tidak segera diatasi, potensi munculnya ketidakpuasan di kalangan purna bakti aparatur bisa mencoreng kebijakan yang sebenarnya positif.
Kenaikan gaji ASN sebesar 8–12 persen pada Oktober 2025 menjadi tonggak penting dalam kebijakan kesejahteraan aparatur negara.
ASN aktif bisa bernapas lega, terutama karena pencairan rapel pada November bakal menambah pundi-pundi keuangan mereka.
Namun, bayangan kekecewaan para pensiunan PNS menunjukkan masih ada pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Apresiasi kepada mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun seharusnya tidak kalah penting dari penghargaan kepada ASN yang masih aktif bekerja.
Publik kini menanti langkah berikutnya: apakah Prabowo akan mendengar jeritan pensiunan, ataukah kenaikan gaji kali ini hanya akan menjadi milik ASN aktif semata.
Editor : Mahendra Aditya