Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi! Gaji PNS, TNI-Polri Naik 8–12 Persen Oktober 2025, Pensiunan?

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 23 September 2025 | 13:50 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADAR KUDUS - Oktober 2025 menjadi bulan penuh harapan bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, serta anggota TNI-Polri.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji aparatur negara sebesar 8 hingga 12 persen.

Kabar ini disambut sukacita, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok yang terus menggerus daya beli masyarakat.

Namun, di sisi lain, kabar gembira tersebut meninggalkan ruang kecewa bagi para pensiunan PNS. Hingga kini, belum ada aturan turunan yang memastikan mereka ikut merasakan kenaikan serupa.

Senyum ASN yang masih aktif kontras dengan wajah murung para pensiunan. PT Taspen menegaskan, pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan sesuai golongan.

Rincian Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan gaji ini tidak seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja. Rincian kenaikan tertuang sebagai berikut:

Kebijakan ini berlaku efektif mulai Oktober 2025. Sementara itu, pencairan rapel gaji sejak Juli hingga September 2025 dijadwalkan cair pada November 2025, memberi tambahan pendapatan signifikan bagi ASN.

Menteri Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli ASN sekaligus memberikan penghargaan kepada mereka yang tetap mengabdi di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.

Program Cepat Lain dalam Perpres 79/2025

Kenaikan gaji ASN bukan satu-satunya isi Perpres 79/2025. Ada delapan program unggulan atau quick wins yang dimasukkan dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP), di antaranya:

  1. Program makan siang gratis di sekolah.

  2. Layanan kesehatan gratis untuk masyarakat.

  3. Pembangunan rumah sakit di berbagai daerah.

  4. Renovasi sekolah yang rusak.

  5. Program kesejahteraan sosial untuk keluarga miskin.

  6. Peningkatan kualitas infrastruktur desa.

  7. Pemberdayaan tenaga penyuluh di bidang pertanian dan kelautan.

  8. Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Prabowo menekankan bahwa program-program ini merupakan bagian dari strategi mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong keadilan sosial.

Harapan Pensiunan PNS

Meski keputusan kenaikan gaji disambut positif, kekecewaan tetap dirasakan oleh para pensiunan. Mereka menilai, pengabdian puluhan tahun seharusnya juga mendapat apresiasi serupa. Tidak sedikit dari mereka yang masih bergantung penuh pada dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau hanya ASN aktif yang naik, rasanya kurang adil. Kami juga dulu mengabdi, berharap ada perhatian dari pemerintah,” ujar seorang pensiunan guru di Nabire.

Harapan ini menguatkan desakan agar pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan pensiunan. Tanpa aturan tersebut, ribuan pensiunan hanya bisa menunggu tanpa kepastian.

Dampak Ekonomi dan Politik

Kebijakan kenaikan gaji ASN diprediksi memberi efek domino terhadap ekonomi nasional. Dengan tambahan pendapatan, daya beli ASN akan meningkat, mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, secara politik, kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai langkah strategis Prabowo dalam memperkuat dukungan publik, terutama dari kalangan ASN dan aparat negara.

Timing penerapan kebijakan yang berdekatan dengan masa awal pemerintahannya semakin menegaskan positioning Prabowo sebagai pemimpin yang responsif terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Catatan Kritis

Meski membawa angin segar, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pertanyaan besar yang muncul adalah mengenai sumber pendanaan.

APBN 2025 harus mampu menampung tambahan belanja gaji yang tentu tidak kecil jumlahnya.

Efisiensi anggaran dan optimalisasi penerimaan negara menjadi kunci agar kebijakan ini tidak justru menambah beban defisit.

Selain itu, ketidakpastian nasib pensiunan PNS menjadi catatan serius. Jika tidak segera diatasi, potensi munculnya ketidakpuasan di kalangan purna bakti aparatur bisa mencoreng kebijakan yang sebenarnya positif.

Kenaikan gaji ASN sebesar 8–12 persen pada Oktober 2025 menjadi tonggak penting dalam kebijakan kesejahteraan aparatur negara.

ASN aktif bisa bernapas lega, terutama karena pencairan rapel pada November bakal menambah pundi-pundi keuangan mereka.

Namun, bayangan kekecewaan para pensiunan PNS menunjukkan masih ada pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Apresiasi kepada mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun seharusnya tidak kalah penting dari penghargaan kepada ASN yang masih aktif bekerja.

Publik kini menanti langkah berikutnya: apakah Prabowo akan mendengar jeritan pensiunan, ataukah kenaikan gaji kali ini hanya akan menjadi milik ASN aktif semata.

Editor : Mahendra Aditya
#Gaji TNI Polri Naik #Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di 2026 #gaji pns akan ditetapkan berdasarkan nilai jabatan #Gaji PNS Tak Naik di 2026 #Besaran Gaji PNS Tiap Golongan Tahun 2025 #gaji TNI 2025 naik #Prabowo Naikan Gaji ASN #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji Polri naik #Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan #gaji polri #rincian kenaikan gaji TNI 2025 #Kenaikan Gaji ASN TNI Polri 2025 #kenaikan gaji asn perpres 79 tahun 2025 #Kenaikan Gaji Polri #Besaran Gaji ASN Tiap Golongan Tahun 2025 #gaji asn 2025 #kenaikan gaji asn prabowo #Gaji TNI Polri #kenaikan gaji asn #Gaji TNI Polri Prabowo #Struktur Gaji PNS #Kenaikan gaji PNS batal #menaikkan gaji PNS pada 2026 #gaji pns #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #Realisasi gaji ASN #Daftar gaji Polri #Perpres Gaji ASN #gaji PNS guru dan non PNS #menaikkan gaji PNS #kenaikan gaji PNS 2025 #tabel gaji polri #gaji PNS dari nota keuangan APBN 2026 #Gaji TNI naik 2025 #Gaji Polri 2025 #perpres kenaikan gaji asn #gaji PNS naik signifikan