RADAR KUDUS - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meneken kebijakan yang segera menjadi buah bibir nasional.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, negara memastikan adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara.
Perpres yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 ini sekaligus memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Jika pada Perpres sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2024) isu kenaikan gaji pejabat negara tak pernah tercantum, maka kini kebijakan itu hadir secara resmi dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
Bagi sebagian besar pegawai pemerintah, regulasi baru ini ibarat “angin segar” yang diharap mampu menambah semangat kerja di tengah dinamika ekonomi yang kian menantang.
Delapan Program Unggulan RKP 2025
Kenaikan gaji aparatur negara bukan satu-satunya agenda dalam Perpres 79/2025. Dokumen resmi itu juga mencantumkan delapan program prioritas cepat yang disebut sebagai fondasi pembangunan nasional 2025:
-
Makan Siang dan Susu Gratis
Ditujukan bagi siswa sekolah, santri pesantren, balita, dan ibu hamil. -
Kesehatan Gratis & Rumah Sakit di Tiap Kabupaten
Fasilitas pemeriksaan gratis, percepatan penanganan TBC, serta pembangunan RS berkualitas merata. -
Lumbung Pangan Nasional
Strategi meningkatkan produktivitas pertanian dari tingkat desa hingga nasional. -
Sekolah Unggul Terintegrasi
Pembangunan sekolah baru dan renovasi sekolah rusak di seluruh kabupaten. -
Program Kesejahteraan Sosial
Perluasan bansos dan kartu usaha untuk menekan kemiskinan ekstrem. -
Kenaikan Gaji ASN dan Aparatur Negara
Meliputi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara. -
Infrastruktur Desa & Perumahan Rakyat
Melanjutkan pembangunan jalan, BLT, serta rumah layak bagi milenial dan MBR. -
Badan Penerimaan Negara Baru
Target ambisius: rasio PDB 23 persen dengan peningkatan penerimaan pajak.
Dari delapan program itu, kenaikan gaji aparatur negara mendapat sorotan terbesar, khususnya dari kalangan polisi yang selama ini menjadi garda keamanan negara.
Gaji Polisi 2025: Tak Lagi Sama, Tapi Siap Naik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2025, gaji polisi sebelumnya sudah mengalami penyesuaian. Kini, dengan kebijakan baru dari Perpres 79/2025, gaji aparat kepolisian dipastikan kembali mengalami peningkatan.
Rinciannya tetap mengacu pada pangkat dan golongan. Berikut gambaran gaji pokok polisi tahun 2025 sebelum kenaikan diberlakukan:
Golongan I – Tamtama Polri
-
Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
-
Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
-
Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
-
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
-
Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
-
Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II – Bintara Polri
-
Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
-
Briptu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
-
Brigpol: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
-
Bripka: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
-
Aipda: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
-
Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III – Perwira Pertama Polri
-
Ipda: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
-
Iptu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
-
AKP: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah
-
Kompol: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
-
AKBP: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
-
Kombes Pol: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi
-
Brigjen: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
-
Irjen: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
-
Komjen: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
-
Jenderal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Dengan adanya kebijakan baru, angka-angka tersebut diperkirakan akan naik menyesuaikan kemampuan fiskal negara.
Kenaikan Gaji: Antara Harapan dan Tantangan
Bagi anggota Polri, kenaikan gaji bukan hanya soal kesejahteraan. Ada harapan besar bahwa kebijakan ini mampu meningkatkan:
-
Motivasi kerja dan profesionalitas aparat.
-
Pelayanan keamanan lebih prima di tengah tantangan kriminalitas digital dan transnasional.
-
Penghargaan terhadap dedikasi anggota kepolisian yang bertugas hingga pelosok negeri.
Namun di sisi lain, tantangan fiskal juga mengintai. Kenaikan gaji massal untuk ASN, guru, TNI, Polri, dan pejabat negara jelas akan membebani APBN. Pertanyaannya, apakah penerimaan negara cukup kuat menopang?
Reaksi Publik: Pro dan Kontra
Kebijakan ini menimbulkan spektrum opini luas di masyarakat:
-
ASN dan aparat keamanan menyambutnya dengan suka cita.
-
Kalangan akademisi dan pengamat ekonomi mengingatkan soal risiko inflasi dan defisit anggaran.
-
Masyarakat sipil menyoroti aspek keadilan, khususnya terkait kenaikan gaji pejabat negara yang dianggap sudah memiliki banyak fasilitas.
Implikasi Ekonomi Nasional
Jika kenaikan gaji ini terealisasi, beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
-
Daya beli meningkat, mendorong konsumsi rumah tangga.
-
Stabilitas sosial lebih terjaga, berkat meningkatnya kesejahteraan aparat keamanan.
-
Inflasi berpotensi naik, jika peningkatan daya beli tidak diimbangi dengan suplai barang dan jasa.
-
Beban APBN lebih berat, membutuhkan pengelolaan fiskal ekstra hati-hati.
Prabowo-Gibran dan Politik Kesejahteraan
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan Polri bisa dibaca sebagai strategi politik kesejahteraan. Di satu sisi, ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM.
Di sisi lain, langkah ini bisa memperkuat legitimasi politik Prabowo-Gibran di mata aparatur negara yang jumlahnya mencapai jutaan.
Kenaikan gaji ASN, guru, tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga pejabat negara melalui Perpres 79/2025 adalah terobosan besar sekaligus ujian besar.
Terobosan karena bisa memperkuat motivasi kerja dan layanan publik. Ujian karena berpotensi menekan fiskal negara jika tidak diimbangi dengan penerimaan yang memadai.
Untuk para polisi, kebijakan ini jelas menjadi kabar gembira. Dari level tamtama hingga jenderal, kesejahteraan yang meningkat diharapkan membuat aparat lebih fokus menjalankan tugas, tanpa lagi dihantui kekhawatiran finansial.
Editor : Mahendra Aditya