RADAR KUDUS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Regulasi ini diundangkan sejak 30 Juni 2025 lalu dan langsung menyita perhatian publik karena salah satu poin utamanya menyangkut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.
Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian RKP dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Perubahan regulasi ini memperluas cakupan penerima kenaikan gaji, yang sebelumnya hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), kini juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Dari ASN ke Pejabat Negara: Cakupan Lebih Luas
Sebelum adanya Perpres terbaru, kenaikan gaji hanya difokuskan pada ASN, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Namun, pada pembaruan kali ini, Prabowo menambahkan dimensi baru: pejabat negara masuk daftar penerima kenaikan gaji.
Kebijakan ini memicu perdebatan publik. Di satu sisi, banyak pihak menyambut baik langkah tersebut, terutama dari kalangan guru dan tenaga kesehatan yang selama ini merasa beban kerjanya semakin berat.
Namun, di sisi lain, muncul kritik karena pejabat negara ikut dimasukkan dalam daftar penerima kenaikan, padahal sebagian masyarakat menilai pejabat sudah memiliki tunjangan cukup besar.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI Polri & Pejabat Naik? Purbaya Angkat Bicara Soal Rencana Prabowo
Dampak pada Guru, Dosen, dan Tenaga Kesehatan
Bagi kalangan pendidik dan tenaga medis, regulasi ini membawa angin segar. Selama beberapa tahun terakhir, guru dan dosen sering mengeluhkan ketimpangan kesejahteraan, terutama mereka yang berada di daerah tertinggal.
Kenaikan gaji dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang selama ini diberikan untuk mencerdaskan bangsa.
Sementara itu, tenaga kesehatan juga menaruh harapan besar pada kebijakan ini. Pandemi COVID-19 membuka mata pemerintah bahwa sektor kesehatan membutuhkan perhatian lebih, bukan hanya dari sisi fasilitas, tetapi juga kesejahteraan SDM yang bekerja di garis depan.
Implikasi bagi TNI dan Polri
Kenaikan gaji untuk TNI dan Polri dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional.
Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan moral dan dedikasi aparat keamanan meningkat.
Hal ini sejalan dengan visi Prabowo yang menekankan pentingnya pertahanan sebagai salah satu pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Pejabat Negara: Bonus atau Beban?
Bagian paling kontroversial dari Perpres 79/2025 adalah dimasukkannya pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji.
Banyak pengamat ekonomi dan kebijakan publik menilai, langkah ini bisa memicu kecemburuan sosial.
Pasalnya, pejabat negara sudah memiliki tunjangan, fasilitas, dan berbagai bentuk kompensasi lain yang nilainya besar.
Meski begitu, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kesejahteraan pejabat yang lebih baik dapat mengurangi potensi praktik korupsi.
Dengan penghasilan yang layak, mereka diharapkan lebih fokus bekerja untuk rakyat ketimbang mencari jalan pintas menambah pundi-pundi pribadi.
Latar Belakang: Revisi RKP dan APBN 2025
Perubahan dalam Perpres 79/2025 bukanlah keputusan yang berdiri sendiri. Kebijakan ini lahir dari sinkronisasi antara RKP 2025 dan UU APBN 2025. Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian struktural dalam kebijakan fiskal agar rencana pembangunan bisa berjalan lebih optimal.
Langkah ini sejalan dengan strategi delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dicantumkan dalam dokumen RKP terbaru. Salah satu poin utama adalah peningkatan kesejahteraan ASN dan aparat negara.
Potensi Dampak Ekonomi
Kenaikan gaji PNS, ASN, dan pejabat negara tentu tidak datang tanpa konsekuensi. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diperkirakan akan:
-
Meningkatkan daya beli masyarakat karena gaji yang lebih besar berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga.
-
Memberikan tekanan tambahan pada APBN, mengingat jumlah PNS, guru, tenaga kesehatan, TNI-Polri, dan pejabat negara cukup besar.
-
Memicu inflasi, apabila kenaikan gaji tidak diimbangi dengan pengendalian harga barang dan jasa.
-
Meningkatkan kesejahteraan sosial khususnya bagi tenaga pendidik dan kesehatan yang selama ini merasa kurang dihargai.
Respon Publik: Antara Optimisme dan Kritik
Kabar kenaikan gaji ini memunculkan reaksi beragam di masyarakat.
-
Kalangan ASN dan guru cenderung menyambut positif kebijakan ini, menganggapnya sebagai bentuk penghargaan yang layak diterima.
-
Masyarakat umum masih terbelah. Ada yang mendukung karena percaya kesejahteraan ASN dan aparat penting untuk kualitas pelayanan publik. Namun, ada pula yang menilai kebijakan ini terlalu berat bagi APBN, terutama dengan dimasukkannya pejabat negara.
-
Pengamat ekonomi menekankan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi beban fiskal berlebihan dan tetap selaras dengan target pembangunan nasional.
Prabowo dan Visi Kesejahteraan
Prabowo sejak awal kepemimpinannya selalu menekankan bahwa pembangunan manusia adalah inti dari pembangunan bangsa. Melalui kebijakan kenaikan gaji ini, ia ingin menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas SDM.
Dalam konteks politik, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai upaya memperkuat legitimasi pemerintahan.
Dengan meningkatkan kesejahteraan ASN dan aparat negara, Prabowo seakan mengirim pesan bahwa pemerintah hadir nyata dalam kehidupan masyarakat.
Tantangan Implementasi
Meski sudah diatur dalam Perpres, implementasi kebijakan ini tidak sederhana. Pemerintah masih harus memastikan:
-
Ketersediaan anggaran dalam APBN 2025.
-
Pemetaan kelompok penerima yang tepat.
-
Pengawasan distribusi agar tidak terjadi ketimpangan.
-
Efektivitas dalam mendorong kinerja aparatur negara.
Jika tantangan ini tidak teratasi, kebijakan kenaikan gaji bisa menjadi bumerang yang justru memicu ketidakpuasan publik.
Kenaikan gaji PNS, ASN, TNI-Polri, tenaga kesehatan, dan pejabat negara yang diatur dalam Perpres 79/2025 adalah langkah besar yang sarat kontroversi.
Di satu sisi, kebijakan ini membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memperkuat fondasi pelayanan publik.
Namun di sisi lain, masuknya pejabat negara ke dalam daftar penerima memunculkan perdebatan soal keadilan dan beban fiskal.
Apakah langkah ini akan benar-benar menjadi strategi jitu meningkatkan kualitas SDM Indonesia, atau justru menjadi beban anggaran yang berat? Waktu yang akan menjawab.
Editor : Mahendra Aditya