Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Ada Lagi "Tot Tot Wuk Wuk", Korlantas Polri Bekukan Sirene & Strobo Pejabat, Jalan Raya Kini Lebih Tenang

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 21 September 2025 | 02:11 WIB
Ilustrasi lampu rotator mobil polisi
Ilustrasi lampu rotator mobil polisi

Jakarta – Keputusan mengejutkan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam sebuah langkah tegas, mereka resmi membekukan penggunaan sirene dan lampu rotator bagi kendaraan pejabat di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil menyusul gelombang protes dari masyarakat yang gerah dengan maraknya penggunaan sirene secara berlebihan, bahkan di situasi yang tidak darurat.

Langkah ini membuat jalan raya diprediksi akan lebih tenang, dan memberikan ruang bagi pengguna jalan biasa untuk merasa lebih aman dan nyaman.


Sirene & Rotator Resmi Dibekukan, Hanya untuk Keadaan Darurat

Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu. Pengawalan masih bisa dilakukan, tetapi penggunaan sirene dan strobo sedang kami evaluasi secara total,” tegas Agus, Sabtu (20/9/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa sirene seharusnya hanya dibunyikan untuk kepentingan mendesak, seperti pengawalan darurat, ambulans, pemadam kebakaran, atau keadaan yang benar-benar prioritas.

“Kalau tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan. Sirene itu bukan untuk pamer atau sekadar mempercepat perjalanan pejabat,” tambahnya.


Dari Istana: Stop "Tot Tot Wuk Wuk" di Jalanan!

Instruksi ini selaras dengan imbauan dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang sebelumnya menyerukan agar pejabat bijak menggunakan fasilitas sirene dan strobo.

Gerakan warganet bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” menjadi salah satu pemicu evaluasi ini. Netizen menilai penggunaan sirene di luar konteks darurat sudah sangat mengganggu, baik karena kebisingannya maupun cahaya lampunya yang menyilaukan.

“Harus ada rasa kepatutan. Jalan raya milik semua orang, bukan hanya pejabat. Jangan sampai penggunaan sirene ini membuat rakyat merasa dianaktirikan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan.


Respons Positif dari Publik: “Akhirnya!”

Keputusan Korlantas ini disambut antusias oleh publik. Banyak pengguna media sosial menyebut langkah ini sebagai kemenangan kecil bagi rakyat. Mereka berharap aturan baru nanti lebih ketat agar pejabat tidak seenaknya membunyikan sirene hanya untuk menghindari macet.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujar Agus.


Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009

Langkah evaluasi ini dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).

UU ini jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan lampu rotator dan sirene:

Dengan kata lain, kendaraan pejabat yang tidak termasuk kategori tersebut tidak memiliki hak istimewa untuk membunyikan sirene di jalanan.


Evaluasi Aturan: Pejabat Harus Lebih Disiplin

Korlantas memastikan akan menyusun ulang aturan penggunaan sirene agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan. Hal ini diharapkan menjadi momentum agar pejabat lebih disiplin dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Ke depan, jika aturan baru diberlakukan, pelanggaran penggunaan sirene dan rotator akan ditindak tegas, bahkan bisa berujung sanksi.


Mengubah Wajah Jalan Raya

Keputusan ini bukan hanya soal teknis lalu lintas, tetapi juga simbol pergeseran paradigma. Jalan raya diharapkan kembali menjadi ruang yang adil bagi semua pengguna, bukan hanya mereka yang memiliki jabatan.

Dengan pembekuan ini, masyarakat bisa berharap jalan lebih tertib, suara bising berkurang, dan lampu strobo yang menyilaukan mata tidak lagi mendominasi jalanan.

Keputusan Korlantas Polri membekukan penggunaan sirene dan rotator kendaraan pejabat adalah langkah berani yang memberi pesan kuat: ketertiban di jalan raya adalah milik semua orang.

Publik menaruh harapan besar bahwa kebijakan ini bukan hanya sementara, tetapi akan melahirkan regulasi baru yang lebih tegas dan mengikat. Jika konsisten dijalankan, jalan raya di Indonesia bisa menjadi ruang yang lebih adil, nyaman, dan bebas dari suara sirene yang tak perlu.

Editor : Mahendra Aditya
#Kendaraan Pejabat #rotator dan sirine #uu lalu lintas #korlantas polri #sirene #rotator