JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebanyak hampir 400 biro perjalanan haji disebut terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa banyaknya biro yang terseret kasus membuat proses penyidikan berjalan cukup lama.
Baca Juga: Prabowo Revisi RKP 2025: ASN, Polri hingga TNI Akan Terima Gaji Lebih Tinggi
“Jumlah biro yang ikut terlibat hampir 400. Hal ini membuat penanganan kasus memerlukan waktu, karena setiap biro menjual kuota haji dengan metode berbeda-beda,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Saat ini, KPK masih menelusuri aliran dana hasil penjualan kuota haji tambahan, termasuk mencari pihak yang menampung uang korupsi tersebut.
“Kami harus memastikan ke mana dana itu berpindah dan siapa yang menjadi penampungnya. Kami yakin ada ‘juru simpan’ yang mengumpulkan dana tersebut,” ujarnya.
Asep menegaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Seharusnya 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Pembagian setengah-setengah ini jelas melanggar aturan,” tegas Asep.
Sementara itu, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Hadir di KPK, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Sebagai langkah penyidikan, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
KPK juga tengah mengidentifikasi pihak-pihak yang menjadi penghubung dan penerima dana, agar proses pelacakan aset dapat dilakukan lebih cepat sebelum menentukan tersangka secara resmi.
Editor : Ali Mustofa