RADAR KUDUS – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa 14 orang yang ditangkap saat aksi pada 30 Agustus 2025 di Denpasar bukan bagian dari massa demonstrasi, melainkan perusuh yang sengaja menimbulkan kericuhan dan merusak fasilitas umum.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (2/9), menyampaikan bahwa mereka yang diamankan terbukti melakukan tindakan anarkistis, mulai dari penganiayaan, perusakan, hingga pencurian.
"Yang ditangkap ini bukan demonstran, tapi pelaku kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Menurut Daniel, 14 orang tersebut ditahan saat kerusuhan terjadi di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, serta di depan kantor DPRD Bali, Jalan Kusuma Admaja Renon, Denpasar. Dari jumlah itu, 10 di antaranya berusia dewasa dan 4 masih anak-anak.
Hasil penyidikan menunjukkan mereka diduga kuat merusak Mapolda Bali, Ditreskrimsus Polda Bali, serta kendaraan dinas Sat Samapta Polresta Denpasar.
Bahkan, sebagian pelaku menjarah isi kendaraan, termasuk perlengkapan Penanggulangan Huru-Hara (PHH) dan amunisi gas air mata.
Polisi juga menemukan pelaku membawa Pertalite dan bom molotov yang diduga hendak digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung.
Daniel menambahkan, langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparat menindak tegas aksi anarkis sesuai hukum.
Secara keseluruhan, usai kerusuhan tersebut, Polda Bali sempat mengamankan 170 orang yang diduga provokator, namun setelah proses penyelidikan hanya 14 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bikin Gempar! Anak TK di Solo Terluka Digunting Teman, Disdik: Sekolah Wajib Lebih Waspada
Kapolda menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di Bali.
"Semua tindakan yang kami ambil adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban," ujarnya.
Dari 14 tersangka, sepuluh orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali.
Sementara empat anak yang terlibat, meski tidak ditahan, tetap harus menjalani proses diversi sesuai aturan sistem peradilan anak. Mereka yakni PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menambahkan, para pelaku anak ikut merusak serta melempari kendaraan dinas dengan batu hingga mengenai seorang anggota Polri yang bertugas, serta mengambil barang-barang di dalam kendaraan tersebut.
Editor : Ali Mustofa