JEPARA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan di Jawa Tengah sepanjang Januari–Agustus 2025. Sebanyak 836 permohonan masuk dalam delapan bulan pertama tahun ini, melampaui total sepanjang 2024 yang berjumlah 721 permohonan.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyebut tren ini menandakan semakin banyak korban berani melapor, sekaligus menunjukkan masih besarnya tantangan perlindungan di daerah.
“Semakin banyak korban yang berani melapor tentu positif, tapi ini juga menegaskan bahwa kebutuhan perlindungan hukum di Jawa Tengah sangat mendesak,” ujarnya saat sosialisasi perlindungan saksi dan korban di Jepara, Sabtu (13/9/2025).
Kasus TPPU dan Kekerasan Seksual Jadi Sorotan
Data LPSK menunjukkan, tindak pidana yang paling menonjol di Jawa Tengah tahun ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 431 kasus, disusul Pelanggaran HAM berat masa lalu 149 kasus, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 131 kasus.
Lonjakan kasus TPPU memperlihatkan kompleksitas kejahatan ekonomi, sementara tingginya angka TPKS menggarisbawahi kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan.
Di wilayah eks-Karesidenan Pati, permohonan perlindungan berasal dari empat kabupaten: Pati (16 kasus), Jepara (14 kasus), Kudus (13 kasus), dan Demak (10 kasus). LPSK menekankan bahwa TPPU dan TPKS anak menjadi perhatian serius di kawasan ini.
DPR RI Dorong Penguatan LPSK
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Jateng II, Jamaludin Malik, menegaskan komitmennya memperkuat kelembagaan LPSK. Menurutnya, akses perlindungan bagi saksi dan korban harus diperluas hingga ke daerah.
“Saya siap mendukung program Sahabat Saksi dan Korban, memastikan masyarakat Jepara, Kudus, dan Demak mendapatkan perlindungan negara dan hidup aman,” tegas politisi Golkar tersebut.
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Prolegnas
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menambahkan bahwa saat ini revisi kedua UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Rancangan perubahan ini diharapkan memperkuat kewenangan LPSK, termasuk pengelolaan Dana Bantuan Korban, fasilitasi Victim Impact Statement, hingga penyediaan rumah tahanan khusus bagi Justice Collaborator.
Sepanjang 2024, LPSK telah memberikan lebih dari 8.292 layanan perlindungan, meliputi perlindungan fisik dan hukum, Fasilitasi restitusi dan kompensasi, Bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
Dengan layanan ini, LPSK menegaskan perlindungan bukan hanya soal keamanan, tetapi juga pemulihan menyeluruh bagi korban.
"Perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban adalah kunci tegaknya keadilan dan penguatan hukum di Indonesia,” pungkas Wawan.
Editor : Mahendra Aditya