RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengganti sistem basis data penyaluran bantuan sosial mulai triwulan II 2025.
Jika sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini pemerintah beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut langkah ini bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan strategi besar agar bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Tak Lagi Pakai DTKS, Begini Cara Cek Bansos PKH & BPNT September 2025 dengan DTSEN
DTSEN Gantikan DTKS
Selama bertahun-tahun, DTKS menjadi rujukan utama distribusi bansos. Namun, dalam praktiknya, masih banyak penerima lama yang kondisinya sudah berubah tetapi tetap terdata, sementara keluarga miskin baru justru terlewat.
“Pemutakhiran data mutlak dilakukan agar bansos jatuh ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Mensos.
Dengan sistem baru ini, peluang data ganda, penerima fiktif, hingga salah sasaran diharapkan bisa ditekan secara signifikan.
Cara Cek Nama Penerima Bansos di DTSEN
Meski berganti sistem, mekanisme pengecekan bansos tetap melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut alurnya:
-
Masuk ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
-
Ketik nama lengkap sesuai KTP
-
Masukkan kode captcha
-
Klik “Cari Data”
Sistem otomatis menampilkan status kepesertaan Anda di DTSEN, termasuk apakah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi yang menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat bisa mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Rincian Besaran PKH Tahap III (Juli–September 2025)
Pemerintah tetap menyalurkan bansos PKH dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta/tahun)
-
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta/tahun)
-
Anak SD: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu/tahun)
-
Anak SMP: Rp375 ribu per tahap (Rp1,5 juta/tahun)
-
Anak SMA: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta/tahun)
-
Lansia ≥70 tahun: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta/tahun)
-
Disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta/tahun)
Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori, total bantuan PKH bisa mencapai Rp2,7 juta dalam satu tahap pencairan.
Baca Juga: Hafidz & Hafidzoh Wajib Tahu! Pendaftaran Bansos Tahfidz 30 Juz 2026 Resmi Dibuka September
BPNT Rp600 Ribu per Keluarga
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau yang dikenal dengan Kartu Sembako. Besarannya Rp200 ribu per bulan, sehingga untuk tahap Juli–September 2025 total bantuan mencapai Rp600 ribu per keluarga.
Dana ini ditransfer dalam bentuk saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-Warong atau mitra resmi Kemensos. Tujuannya, agar kebutuhan gizi keluarga prasejahtera tetap terjamin.
Jalur Pencairan: Bank Himbara & Pos Indonesia
Untuk memperluas akses, pencairan bansos dilakukan melalui dua saluran utama:
-
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bagi penerima dengan akses perbankan dan pemegang KKS.
-
Kantor Pos Indonesia untuk warga di daerah terpencil yang sulit menjangkau layanan bank.
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bansos tetap bisa diterima oleh seluruh keluarga miskin tanpa terkendala lokasi.
Kenapa Wajib Cek Nama di DTSEN?
Pergantian DTKS ke DTSEN punya alasan mendasar:
-
Menghapus data ganda dan penerima fiktif
-
Mengakomodasi keluarga miskin baru
-
Meningkatkan transparansi lewat sistem digital
Jika warga tidak segera memastikan namanya masuk DTSEN, besar kemungkinan hak bansos hilang meski memenuhi syarat. Karena itu, pengecekan mandiri jadi langkah penting.
Baca Juga: Era Baru Bantuan Sosial: Digitalisasi PKH 2025 Siap Uji Coba, Potensi Hemat Rp14 Triliun!
Tips Agar Data Tidak Bermasalah
-
Pastikan alamat sesuai KTP terbaru
-
Lengkapi dokumen keluarga (KK, akta kelahiran anak)
-
Rutin cek status di cekbansos.kemensos.go.id
-
Jika data belum masuk, segera gunakan fitur usulan di aplikasi Cek Bansos
Mulai September 2025, semua pencairan bansos berbasis DTSEN. Artinya, warga yang hanya terdaftar di DTKS otomatis tidak lagi masuk daftar penerima.
Bansos, Penopang Hidup Keluarga Miskin
Bansos bukan hanya sekadar transfer dana. Bagi jutaan keluarga prasejahtera, bantuan ini menjadi penopang utama untuk bertahan hidup.
Karena itu, validitas data menjadi krusial agar tidak ada keluarga miskin yang terabaikan.
Dengan bermodalkan NIK KTP dan akses internet, siapa pun kini bisa mengecek status bansos secara mandiri.
Pemerintah berharap sistem baru ini bisa memastikan bansos lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Editor : Mahendra Aditya