RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) membuat gebrakan besar dalam sistem penyaluran bantuan sosial.
Mulai triwulan II tahun 2025, pemerintah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan data menjadi keharusan karena banyak penerima lama yang tidak lagi sesuai kondisi saat ini, sementara masih ada keluarga miskin baru yang belum terakomodasi.
"Pemutakhiran ini penting agar bansos sampai pada yang benar-benar berhak," ujar Mensos, dalam keterangannya.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH & BPNT September Bisa Dicek dari HP, Cukup Masukkan NIK KTP
Cara Cek Bansos September 2025
Meski basis data berubah dari DTKS ke DTSEN, mekanisme pengecekan bansos tetap melalui situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Ketik kode verifikasi (captcha).
-
Klik tombol “Cari Data”.
Sistem otomatis akan menampilkan status apakah nama Anda sudah masuk daftar DTSEN dan tercatat sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT.
Bagi yang merasa datanya tidak sesuai, masyarakat bisa mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan fitur ini, warga punya kesempatan memperbarui data agar lebih akurat.
Baca Juga: Hafidz & Hafidzoh Wajib Tahu! Pendaftaran Bansos Tahfidz 30 Juz 2026 Resmi Dibuka September
Besaran Bansos PKH Tahap III (Juli–September 2025)
Untuk periode Juli–September 2025, pemerintah kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Besarannya berbeda-beda tergantung kategori penerima:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
-
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
-
Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)
-
Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)
-
Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)
-
Lansia ≥70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori, total bantuan PKH bisa mencapai Rp2,7 juta per tahap.
Baca Juga: Sudah Masuk Daftar Penerima PKH & BPNT 2025? Begini Cara Cek NIK KTP Anda
Bantuan BPNT: Rp600 Ribu per KPM
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dikenal dengan Kartu Sembako.
Besarannya adalah Rp200 ribu per bulan, sehingga untuk tahap Juli–September 2025, total yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp600 ribu.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dipakai membeli bahan pangan pokok di e-Warong atau mitra yang ditunjuk Kemensos.
Tujuannya agar kebutuhan gizi keluarga miskin tetap terjamin.
Baca Juga: Era Baru Bantuan Sosial: Digitalisasi PKH 2025 Siap Uji Coba, Potensi Hemat Rp14 Triliun!
Saluran Pencairan: Bank Himbara & Pos Indonesia
Untuk memudahkan distribusi, Kemensos menggunakan dua jalur pencairan bansos:
-
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bagi penerima dengan akses perbankan dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Kantor Pos Indonesia, khusus untuk wilayah yang sulit menjangkau layanan perbankan.
Dengan skema ini, masyarakat di daerah terpencil tetap bisa menerima haknya tanpa hambatan akses.
Kenapa Harus Segera Cek DTSEN?
Berpindahnya sistem dari DTKS ke DTSEN bukan sekadar formalitas. Ada alasan penting di baliknya:
-
Menghapus data ganda agar tidak ada penerima fiktif.
-
Memastikan pemerataan dengan memasukkan warga miskin baru.
-
Meningkatkan transparansi lewat akses digital.
Jika warga tidak segera memastikan namanya tercatat di DTSEN, besar kemungkinan tidak akan menerima bansos meski memenuhi kriteria. Karena itu, pengecekan mandiri menjadi langkah wajib bagi masyarakat.
Tips Agar Data Tidak Bermasalah
-
Pastikan alamat sesuai dengan KTP terbaru.
-
Lengkapi dokumen keluarga, termasuk akta lahir anak.
-
Rutin cek status melalui situs Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
-
Jika data belum masuk, segera ajukan usulan lewat aplikasi Cek Bansos.
Mulai September 2025, semua pencairan bansos berbasis DTSEN. Artinya, mereka yang masih mengandalkan data DTKS dipastikan tidak akan lagi masuk daftar penerima.
Pemerintah menekankan pentingnya pengecekan mandiri agar warga miskin yang berhak benar-benar mendapat haknya.
Dengan hanya bermodalkan NIK KTP dan akses internet, siapa pun bisa tahu status bansosnya secara cepat dan transparan.
Bansos bukan sekadar bantuan dana, tapi penopang hidup jutaan keluarga Indonesia. Maka jangan tunda, segera cek apakah nama Anda sudah tercatat di DTSEN agar tidak kehilangan hak atas bantuan PKH maupun BPNT tahun ini.
Editor : Mahendra Aditya