RADAR KUDUS – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial LFK sebagai tersangka.
Ia diduga membuat serta menyebarkan konten berisi hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Pelaku membuat serta mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya yang mengandung provokasi," jelas Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Rabu (3/9).
"Juga menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan kebangsaan, serta mendorong massa untuk melakukan pembakaran,” lanjutnya.
Menurut Himawan, LFK yang merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional dengan kantor berlokasi tak jauh dari Mabes Polri, menggunakan akun Instagram bernama @larasfaizati.
Dalam unggahannya, ia terlihat menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan agar gedung tersebut dibakar ketika aksi protes tengah berlangsung.
Unggahan itu dinilai berpotensi mendorong aksi anarkis, terlebih akun tersebut memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
“Tersangka mengunggah konten di area dekat Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional. Hal ini jelas berbahaya karena bisa menjadi pemetaan target lebih dekat,” ungkap Himawan.
Selain itu, LFK juga disinyalir menyebarkan dokumen elektronik milik pihak lain tanpa izin.
Atas tindakannya, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 KUHP terkait penghasutan.
Baca Juga: Bahaya Tersembunyi! Ternyata Musuh Terbesar Bukan Orang Lain, Tapi Ada di Dalam Diri Kita Sendiri
Sejak 2 September 2025, LFK resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Himawan menambahkan, penangkapan LFK merupakan bagian dari hasil patroli siber yang digencarkan sejak 23 Agustus 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, Dittipidsiber telah menindak 592 akun dan konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Editor : Ali Mustofa