RADAR KUDUS - Banyak warga mengeluhkan sudah mendaftar bansos, baik PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya, tetapi hingga kini tak kunjung mendapat kepastian.
Kondisi ini bukan hal baru—sering kali masalah muncul karena data tidak sinkron, dokumen tidak lengkap, atau sistem administrasi desa dan dinas sosial masih memproses.
Kabar baiknya, ada sejumlah langkah praktis yang bisa dilakukan agar pengajuan Anda segera mendapat tanggapan.
Baca Juga: DTSEN Resmi Disosialisasikan, Pemkab Luwu Timur Siap Perkuat Basis Data Nasional
Cek Status Secara Online
Langkah pertama yang paling mudah adalah memeriksa status pengajuan melalui sistem daring. Kini, berbagai jenis bansos sudah dilengkapi dengan fitur pengecekan online:
-
PKH: bisa dicek melalui situs resmi dtsen.kemensos.go.id
-
BPNT: tersedia lewat aplikasi Cek Bansos atau melalui e-warong terdekat
-
Bansos khusus daerah: beberapa pemda menyiapkan website resmi masing-masing
Dengan memasukkan NIK atau nomor registrasi, Anda bisa melihat apakah permohonan sudah diterima, masih diproses, atau justru ditolak.
Baca Juga: Ingin Dapat PKH & BPNT 2025? Begini Cara Daftar DTKS/DTSEN Agar Nama Masuk Daftar Penerima Resmi
Hubungi Aparat Desa atau Kelurahan
Jika informasi online tidak menjawab semua pertanyaan, segera hubungi aparat desa atau kelurahan. Mereka adalah pihak pertama yang memvalidasi data warga penerima bansos.
Biasanya petugas akan membantu dengan:
-
Memeriksa kelengkapan dokumen
-
Menyampaikan status pengajuan ke Dinas Sosial
-
Memberikan arahan jika ada kekurangan administrasi
Banyak kasus keterlambatan terjadi hanya karena fotokopi KTP atau KK belum sesuai standar.
Datangi Kantor Dinas Sosial
Apabila pengajuan Anda sudah menunggu lama tanpa hasil, datangi langsung kantor Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Sebelum datang, siapkan:
-
Fotokopi KTP dan KK
-
Bukti pengajuan atau tanda terima pendaftaran
-
Nomor registrasi (jika ada)
Petugas Dinsos biasanya akan melakukan pengecekan ulang melalui sistem DTSEN dan memberi arahan apakah permohonan Anda disetujui atau perlu dilengkapi lagi.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT September 2025: Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi & Situs Kemensos
Gunakan Media Pengaduan Resmi
Tak sedikit daerah yang kini membuka saluran pengaduan masyarakat untuk mempercepat penanganan masalah bansos. Anda bisa melaporkan pengajuan yang tak kunjung diproses lewat:
-
Call center resmi Dinas Sosial
-
Email pemerintah daerah
-
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
Pastikan data lengkap terlampir, seperti NIK, alamat, nomor HP, dan bukti pengajuan. Dengan begitu, laporan Anda bisa lebih cepat diverifikasi.
Pastikan Masuk Kriteria Penerima
Faktor lain yang sering luput diperhatikan adalah kriteria penerima bansos. Banyak warga mengajukan, tetapi tidak sesuai syarat.
Beberapa contoh kriteria:
-
PKH: keluarga miskin/rentan dengan anggota berupa ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, atau penyandang disabilitas
-
BPNT: rumah tangga miskin atau rentan sesuai data DTSEN
-
Bansos khusus: biasanya mengikuti syarat tambahan sesuai kebijakan daerah
Jika tidak memenuhi kriteria, besar kemungkinan pengajuan ditolak.
Baca Juga: Mau Tahu Dapat Bansos atau Tidak? Cek PKH & BPNT September 2025 Langsung di HP Anda
Jangan Mudah Termakan Hoaks
Kemensos menegaskan, seluruh proses pendaftaran hingga pengecekan bansos tidak dipungut biaya. Warga diminta berhati-hati dengan oknum yang menawarkan percepatan pencairan dengan imbalan uang.
Satu-satunya jalur resmi hanyalah situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, aparat desa/kelurahan, dan Dinas Sosial.
Belum ada tanggapan atas pengajuan bansos bukan berarti Anda gagal menerima. Masalah bisa jadi ada pada dokumen, keterlambatan administrasi, atau belum memenuhi kriteria penerima.
Agar tidak terjebak menunggu, segera lakukan langkah-langkah berikut:
-
Cek status secara online
-
Hubungi petugas desa/kelurahan
-
Datangi Dinas Sosial setempat
-
Laporkan melalui saluran resmi
-
Pastikan memenuhi syarat penerima
Dengan cara ini, peluang pengajuan bansos Anda untuk segera diproses akan jauh lebih besar dan cepat.
Editor : Mahendra Aditya