RADAR KUDUS - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga tahun 2025.
Dua program unggulan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sudah masuk ke periode Juli–September 2025.
Bantuan ini ditargetkan untuk menjaga daya beli masyarakat rentan, sekaligus memastikan keluarga miskin tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.
Kabar baiknya, cara pengecekan bansos kini semakin mudah. Warga tidak perlu antre di kantor desa atau kelurahan, cukup lewat HP melalui aplikasi resmi atau website Kemensos.
Mengenal PKH dan BPNT 2025
Sebelum mengecek status penerima, penting memahami apa itu PKH dan BPNT:
-
PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan bersyarat untuk keluarga miskin dengan anggota rumah tangga rentan: ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, lansia, hingga anak sekolah. -
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan berupa saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung resmi seperti beras, telur, hingga minyak goreng.
Keduanya diberikan setiap triwulan, sehingga penerima bisa mengandalkan bantuan secara rutin sepanjang tahun.
Baca Juga: Cara Cepat Cek Nama Penerima Bansos 2025, Warga Bisa Daftar DTSEN Lewat HP
Cara Cek Bansos via Aplikasi Resmi
Bagi yang ingin cepat mengetahui apakah namanya masuk daftar penerima, cukup gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi
Masuk ke Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu cari aplikasi resmi “Cek Bansos Kemensos”. -
Masuk menu cek bansos
Setelah login, pilih menu Cek Bansos. -
Isi data sesuai KTP
Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan nama lengkap sesuai KTP. -
Verifikasi sederhana
Jawab pertanyaan keamanan, lalu klik tombol Cari Data. -
Lihat hasil
Sistem akan menampilkan nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status aktif/tidak, serta periode pencairan.
Jika status tertulis YA, berarti Anda berhak menerima bantuan tahap 3.
Baca Juga: Update Terbaru! Cara Daftar DTSEN 2025 agar Nama Tidak Hilang dari Daftar Penerima Bansos
Cek Bansos via Website Kemensos
Selain aplikasi, masyarakat bisa mengecek melalui situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Caranya tidak kalah mudah:
-
Akses situs dari browser HP atau laptop.
-
Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap.
-
Masukkan kode captcha sesuai tampilan.
-
Klik tombol Cari Data.
Hasilnya akan langsung muncul, memuat informasi penerima, jenis bantuan, status aktif, dan jadwal pencairan bansos periode Juli–September 2025.
Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3
Bantuan PKH dan BPNT triwulan ketiga tahun ini mulai dicairkan sejak awal September 2025. Namun, jadwal bisa berbeda di tiap daerah karena bergantung pada kesiapan administrasi dan distribusi masing-masing dinas sosial.
Untuk memastikan, warga dianjurkan:
-
Rutin mengecek aplikasi atau situs resmi Kemensos.
-
Berkoordinasi dengan RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial setempat.
-
Menyimpan notifikasi atau bukti digital dari aplikasi saat status bansos aktif.
Perubahan Penting: Basis Data DTSEN
Mulai pertengahan 2025, Kemensos sudah beralih dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke sistem baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Artinya, daftar penerima bansos kini menggunakan basis data yang lebih mutakhir dan menyeluruh. Ada kemungkinan sebagian nama yang dulu terdaftar di DTKS tidak lagi muncul, karena belum terintegrasi ke DTSEN.
Bila hal ini terjadi, langkah yang harus dilakukan adalah:
-
Segera melapor ke RT/RW atau kelurahan.
-
Menghubungi pendamping sosial untuk verifikasi ulang.
-
Memastikan data kependudukan di Dukcapil sudah diperbarui agar sinkron dengan DTSEN.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di Indonesia. Kemudahan cek status secara online lewat aplikasi dan website resmi membuat warga tidak lagi harus repot datang ke kantor desa.
Namun, penting untuk memastikan data kependudukan sudah valid dalam sistem DTSEN agar bantuan tidak terhambat.
Dengan begitu, hak masyarakat yang berhak bisa tepat sasaran dan benar-benar membantu kebutuhan sehari-hari.
Editor : Mahendra Aditya