RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli–September 2025.
Program bansos ini masih menjadi salah satu tumpuan utama pemerintah dalam mendukung keluarga miskin dan rentan.
PKH tidak hanya berfungsi sebagai penopang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga diarahkan untuk mendukung akses pendidikan anak-anak serta layanan kesehatan bagi ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dengan masuknya September, pertanyaan publik pun mengemuka: sudah cairkah bantuan PKH tahap ketiga ini, siapa saja penerimanya, dan berapa jumlah dana yang bisa didapatkan?
Baca Juga: Cara Cek Bansos Online 2025: Akses Lewat cekbansos.kemensos.go.id & Daftar DTSEN Terbaru
Syarat Jadi Penerima PKH 2025
Tidak semua keluarga bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar nama tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, di antaranya:
-
Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dulu dikenal sebagai DTKS.
-
Berstatus keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Memiliki anggota keluarga yang sesuai kategori penerima, seperti:
-
Ibu hamil atau menyusui.
-
Anak usia dini (0–6 tahun).
-
Anak yang sedang sekolah di SD, SMP, atau SMA sederajat.
-
Lansia berusia 60 tahun ke atas.
-
Penyandang disabilitas berat.
-
Apabila syarat ini terpenuhi, peluang besar untuk masuk sebagai penerima PKH terbuka lebar.
Besaran Dana PKH September 2025
Jumlah bantuan PKH 2025 berbeda-beda tergantung kategori penerimanya. Dana diberikan secara tunai melalui bank-bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, BRI) atau lewat kantor pos.
Berikut rincian dana PKH tahap ketiga yang cair pada September 2025:
-
Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3 juta per tahun).
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3 juta per tahun).
-
Pelajar SD/sederajat: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun).
-
Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1,5 juta per tahun).
-
Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000 setiap 3 bulan (Rp2 juta per tahun).
-
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2,4 juta per tahun).
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2,4 juta per tahun).
Skema ini dibuat agar bantuan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar, mulai dari gizi ibu dan anak, pendidikan, hingga perlindungan lansia dan difabel.
Baca Juga: Mudah Banget! Cara Cek Penerima Bansos 2025 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK
Cara Cek Nama Penerima PKH September 2025
Warga bisa langsung memastikan status penerima bansos PKH secara online lewat situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah mudahnya:
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat HP atau komputer.
-
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di KTP.
-
Masukkan nama lengkap seperti di KTP.
-
Ketik kode captcha yang muncul.
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Tunggu sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3.
Sebaliknya, jika data diri lengkap dengan status “ya” di kolom PKH, maka Anda dipastikan menerima bantuan periode ini.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos September 2025, Jangan-Jangan Kamu Sudah Tak Lagi Terdaftar!
Penyaluran Bertahap, Cek Rutin Jangan Sampai Terlewat
Kemensos menegaskan bahwa pencairan PKH dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Artinya, jadwal pencairan di setiap wilayah bisa berbeda.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk rajin mengecek statusnya agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Keterlambatan mengambil bantuan bisa berakibat saldo kembali ke kas negara jika tidak segera dicairkan sesuai batas waktu.
Pentingnya Transparansi dan Digitalisasi Bansos
Hadirnya sistem cek bansos online berbasis NIK menjadi langkah strategis pemerintah untuk mencegah data ganda dan praktik penyelewengan.
Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bansos, sekaligus memastikan bahwa dana negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Bagi masyarakat, layanan digital ini juga menjadi bukti nyata bahwa hak mereka bisa diakses lebih mudah, kapan saja, dan tanpa biaya tambahan.
PKH tahap ketiga periode Juli–September 2025 kini mulai cair dengan besaran bantuan yang disesuaikan kategori penerima. Proses pencairan dilakukan bertahap melalui bank Himbara atau kantor pos.
Untuk mengetahui status penerimaan, masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung di cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan NIK dan data KTP.
Dengan cara ini, warga bisa memastikan hak mereka aman dan tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Editor : Mahendra Aditya