Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Insiden Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Divisi Propam: Dua Polisi Terancam Dipecat, Lima Lainnya Dikenai Sanksi

Ali Mustofa • Senin, 1 September 2025 | 22:40 WIB

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan.

RADAR KUDUS – Dua dari tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak dan melindas Affan Kurniawan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kedua anggota itu kini menghadapi ancaman sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kepala Bidang Wawasan dan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, saat memberikan keterangan pers pada Senin (1/9).

Baca Juga: Temui Ratusan Warga Pati soal Penyelidikan Kasus Bupati Sudewo, Begini Jawaban KPK

Agus menjelaskan bahwa kedua anggota Brimob duduk di kursi depan rantis bernomor polisi 177713-VII saat kejadian.

Identitas kedua personel tersebut adalah Kompol K, yang sehari-hari menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di samping sopir, serta Bripka R, sopir rantis yang bertugas di Brimob Polda Metro Jaya.

“Pelanggaran kategori berat ini dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Brigjen Agus.

Sementara itu, lima personel Brimob lainnya terbukti melanggar kode etik kategori sedang.

Mereka terancam sanksi berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

“Semua keputusan akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” tambahnya.

Baca Juga: Siang Ini Ada Aksi Demo Damai di DPRD Temanggung, Satlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Berikut Daftar Jalur yang Dialihkan

Divisi Propam Polri bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Proses sidang diharapkan segera selesai dan sanksi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden terjadi pada Kamis (28/8) lalu, ketika rantis Brimob yang membawa tujuh personel menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, di tengah kerumunan massa aksi demo buruh.

Affan meninggal dunia akibat insiden tragis tersebut.

Kematian Affan memicu gelombang aksi massa pada 29–31 Agustus 2025, tidak hanya di Jakarta tetapi juga menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga luar Pulau Jawa.

Polri pun mendapat tekanan untuk menuntaskan kasus yang melibatkan ketujuh personel Brimob itu.

Editor : Ali Mustofa
#pemecatan #driver ojol #kode etik #rantis #brimob #kepolisian