RADAR KUDUS – Dua dari tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak dan melindas Affan Kurniawan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Kedua anggota itu kini menghadapi ancaman sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kepala Bidang Wawasan dan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, saat memberikan keterangan pers pada Senin (1/9).
Baca Juga: Temui Ratusan Warga Pati soal Penyelidikan Kasus Bupati Sudewo, Begini Jawaban KPK
Agus menjelaskan bahwa kedua anggota Brimob duduk di kursi depan rantis bernomor polisi 177713-VII saat kejadian.
Identitas kedua personel tersebut adalah Kompol K, yang sehari-hari menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di samping sopir, serta Bripka R, sopir rantis yang bertugas di Brimob Polda Metro Jaya.
“Pelanggaran kategori berat ini dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Brigjen Agus.
Sementara itu, lima personel Brimob lainnya terbukti melanggar kode etik kategori sedang.
Mereka terancam sanksi berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
“Semua keputusan akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” tambahnya.
Divisi Propam Polri bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Proses sidang diharapkan segera selesai dan sanksi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden terjadi pada Kamis (28/8) lalu, ketika rantis Brimob yang membawa tujuh personel menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, di tengah kerumunan massa aksi demo buruh.
Affan meninggal dunia akibat insiden tragis tersebut.
Kematian Affan memicu gelombang aksi massa pada 29–31 Agustus 2025, tidak hanya di Jakarta tetapi juga menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga luar Pulau Jawa.
Polri pun mendapat tekanan untuk menuntaskan kasus yang melibatkan ketujuh personel Brimob itu.
Editor : Ali Mustofa