RADAR KUDUS - Awal bulan September 2025 membawa angin segar bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah melalui PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiun dilakukan mulai Senin, 1 September 2025. Dana tersebut disalurkan lewat bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia.
Tak hanya gaji pokok, pembayaran juga mencakup tunjangan melekat yang setiap bulan menjadi hak para pensiunan.
Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.
Kenaikan Gaji Pensiun Berlaku Hingga 2025
Salah satu kabar paling ditunggu adalah kepastian kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang masih berlaku tahun ini. Kebijakan itu sudah mulai berjalan sejak 2024 dan tetap menjadi acuan di 2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pada 2026 mendatang tidak ada lagi kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
Keterbatasan ruang fiskal negara membuat anggaran difokuskan ke program strategis nasional.
Artinya, tahun 2025 bisa dibilang menjadi momen terakhir para pensiunan menikmati tambahan penghasilan dari kebijakan kenaikan gaji tersebut.
Rincian Gaji Pensiunan 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok pensiunan tahun ini:
-
Golongan I : Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Golongan IIIa : Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
Golongan IIIb : Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
Golongan IIIc : Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
Golongan IIId : Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IVa : Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb : Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
Golongan IVc : Rp1.748.096 – Rp4.562.880
-
Golongan IVd : Rp1.748.096 – Rp4.755.856
-
Golongan IVe : Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Dengan angka tersebut, para pensiunan masih mendapatkan jaminan yang bisa membantu menjaga stabilitas finansial di tengah harga kebutuhan pokok yang terus bergerak naik.
Tunjangan Melekat yang Tetap Dibayarkan
Selain gaji pokok, ada tiga tunjangan rutin yang tetap diberikan kepada pensiunan:
-
Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri) dan 2% untuk anak.
-
Tunjangan pangan: Rp72.420 per orang, setara dengan 10 kg beras, menyesuaikan jumlah anggota keluarga.
-
Tambahan penghasilan: insentif yang besarannya mengikuti pangkat dan kelas jabatan terakhir saat masih aktif.
Dengan kombinasi gaji dan tunjangan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga.
Harapan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Meski 2026 dipastikan tanpa kenaikan gaji, kebijakan 12 persen yang masih berlaku hingga tahun ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap mereka yang telah mengabdikan hidupnya sebagai aparatur sipil.
PT Taspen menegaskan komitmennya untuk menyalurkan hak pensiunan tepat waktu. Sementara itu, pemerintah berjanji tetap menjaga perlindungan finansial bagi para pensiunan meski ruang fiskal negara semakin sempit.
Kebijakan ini diharapkan menjadi penopang daya beli para pensiunan agar tidak jatuh dalam tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Editor : Mahendra Aditya