RADAR KUDUS - Setiap kali nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) muncul di ruang publik, topik gaji mereka hampir selalu menjadi sorotan.
Banyak masyarakat menilai, penghasilan anggota DPR jauh melampaui rata-rata gaji rakyat yang mereka wakili.
Namun, pertanyaan yang jarang terjawab dengan jelas adalah: siapa sebenarnya yang mengatur gaji DPR RI?
DPR: Wewenang Besar, Tapi Bukan dalam Urusan Gaji
Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, DPR memang memiliki peran vital. Mereka memegang fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan.
Dalam sistem demokrasi, DPR diharapkan menjadi corong aspirasi rakyat sekaligus pengawas pemerintah agar berjalan sesuai aturan.
Namun, meski memiliki kewenangan besar dalam membuat undang-undang, urusan gaji ternyata bukan di tangan mereka sendiri. Justru, penghasilan DPR diatur dengan ketat melalui serangkaian regulasi dan keputusan eksekutif.
Payung Hukum Penetapan Gaji
Dasar hukum yang mengatur keuangan DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 226. Di situ ditegaskan, baik pimpinan maupun anggota DPR memiliki hak administratif dan hak keuangan.
Kedua hak ini dijabarkan lebih rinci dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Berdasarkan aturan ini, anggota DPR berhak atas gaji pokok yang besarannya ditentukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Rincian Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR sebenarnya tidak sebesar yang sering digembar-gemborkan publik. Ketua DPR menerima Rp5,04 juta, wakil ketua Rp4,62 juta, sementara anggota biasa Rp4,2 juta.
Namun, yang membuat angka itu melonjak adalah tunjangan. Lewat Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003, ditetapkan bahwa Ketua DPR memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp18,9 juta, wakil ketua Rp15,6 juta, dan anggota Rp9,7 juta. Selain itu, setiap anggota DPR juga mendapat uang paket sebesar Rp2 juta per bulan.
Jika digabungkan dengan berbagai fasilitas lain, jumlah total penghasilan anggota DPR memang bisa terlihat sangat besar.
Presiden, Pemegang Kendali Gaji DPR
Meski DPR berperan sebagai “pembuat undang-undang”, mereka tidak bisa menentukan sendiri berapa gaji yang mereka terima.
Seluruh keputusan terkait gaji DPR ada di tangan Presiden Republik Indonesia. Melalui Peraturan Presiden, kepala negara memiliki otoritas penuh dalam menetapkan besaran gaji DPR.
Selain itu, urusan teknis terkait tambahan tunjangan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR.
Jadi, meskipun DPR kerap dituding “mengatur gajinya sendiri”, kenyataannya keputusan akhir tetap berada di ranah eksekutif.
Mengapa Transparansi Gaji DPR Penting?
Publik sering merasa ada jurang lebar antara penghasilan pejabat dan rakyat. Ketika gaji DPR dikupas, muncul perdebatan panjang soal keadilan, beban kerja, hingga tanggung jawab.
Karena itu, pengetahuan tentang siapa yang berwenang mengatur gaji DPR menjadi penting. Hal ini untuk meluruskan persepsi masyarakat bahwa DPR tidak bisa serta-merta menaikkan gaji mereka sendiri.
Presidenlah yang memegang kendali, sementara DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sesuai mandat konstitusi.
Jawabannya sederhana namun sering diabaikan: yang mengatur gaji DPR bukan DPR itu sendiri, melainkan Presiden melalui Peraturan Presiden.
Dengan kata lain, anggota DPR tetap tunduk pada regulasi eksekutif dalam urusan keuangan pribadi mereka.
Namun, transparansi dalam mengomunikasikan aturan gaji ini tetap krusial. Publik berhak tahu bagaimana mekanisme gaji pejabat negara ditentukan, agar kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak semakin tergerus.
Editor : Mahendra Aditya