RADAR KUDUS - Setiap 29 Agustus, Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tahun 2025 ini terasa lebih istimewa karena bertepatan dengan usia ke-80 DPR, sebuah rentang perjalanan panjang yang sejajar dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia.
Bagi sebagian masyarakat, DPR mungkin lebih identik dengan gedung parlemen di Senayan atau perdebatan sengit antaranggota di ruang sidang.
Namun di balik itu, tanggal 29 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah penanda historis tentang lahirnya lembaga perwakilan rakyat pertama di Indonesia pasca-proklamasi.
KNIP: Cikal Bakal DPR
Sejarah DPR dimulai hanya dua minggu setelah proklamasi kemerdekaan. Pada 29 Agustus 1945, Presiden Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden menjalankan roda pemerintahan.
Awalnya, KNIP hanya berfungsi sebagai badan penasihat. Namun, Maklumat Wakil Presiden No. X pada 16 Oktober 1945 mengubah peran KNIP menjadi lembaga legislatif sementara.
Inilah tonggak awal berdirinya parlemen Indonesia, sekaligus pintu masuk lahirnya DPR secara resmi di masa mendatang.
DPR Sementara 1950: Transisi Politik
Seiring berakhirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kembalinya Indonesia sebagai negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, terbentuklah DPR Sementara.
Anggotanya berjumlah 150 orang, bukan hasil pemilu, melainkan diangkat oleh Presiden. Mereka bertugas menyiapkan Pemilu dan menyusun dasar konstitusi permanen.
Model perwakilan rakyat ini masih bersifat transisi, hingga akhirnya Indonesia melaksanakan pemilu pertama.
Pemilu 1955: DPR Pilihan Rakyat
Tanggal 29 September 1955 tercatat sebagai hari bersejarah: Indonesia menggelar pemilu pertama yang langsung melibatkan rakyat. Dari proses ini lahir DPR hasil pemilihan umum, yang mulai bekerja pada 20 Maret 1956.
DPR pertama yang dipilih rakyat ini menjadi simbol demokrasi muda Indonesia. Namun, usia lembaga ini tak panjang karena gejolak politik yang mengiringi situasi nasional pada akhir dekade 1950-an.
Dekrit 1959: DPR Gotong Royong
Situasi politik semakin memanas hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 sekaligus membubarkan Konstituante.
Dari sinilah muncul DPR Gotong Royong (DPR-GR), yang anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden.
Meski bernama DPR, lembaga ini lebih berfungsi sebagai alat politik rezim, bukan perwakilan independen. Masa Demokrasi Terpimpin menjadikan DPR kehilangan kemandiriannya.
Orde Baru: DPR sebagai Formalitas
Setelah kejatuhan Soekarno, kekuasaan beralih ke Presiden Soeharto. Orde Baru menata ulang struktur DPR, termasuk lewat Pemilu 1971. Walau ada pemilu, DPR di era ini lebih sering disebut sebagai “stempel” kebijakan pemerintah.
Legislasi berjalan, tetapi dominasi eksekutif membuat DPR cenderung menjadi lembaga formalitas ketimbang institusi pengimbang.
Reformasi 1998: DPR Bangkit Kembali
Lengsernya Presiden Soeharto pada Mei 1998 menjadi momentum kembalinya DPR ke peran sejatinya sebagai wakil rakyat.
Pemilu bebas 1999 melahirkan DPR yang lebih beragam, diisi partai-partai politik dengan suara rakyat nyata di belakangnya.
Reformasi juga memicu amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999–2002), yang mempertegas kewenangan DPR dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sejak saat itu, DPR kembali tampil sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
DPR Modern: Terbuka dan Demokratis
Era baru dimulai pada 2004 ketika Indonesia melaksanakan pemilu legislatif dan presiden secara langsung. DPR semakin berperan strategis dengan hak interpelasi, angket, serta hak menyatakan pendapat.
Kini, DPR bekerja dalam sistem komisi, fraksi, dan badan legislasi yang lebih terstruktur. Meski kritik publik sering datang, tak bisa dipungkiri DPR menjadi salah satu instrumen utama demokrasi Indonesia.
Fungsi dan Tugas DPR
Dalam konstitusi, DPR memiliki tiga fungsi pokok:
-
Legislasi – membuat dan menetapkan undang-undang bersama Presiden.
-
Pengawasan – mengontrol jalannya pemerintahan agar sesuai konstitusi.
-
Anggaran – membahas dan menyetujui APBN sekaligus mengawasi penggunaannya.
Di luar itu, DPR juga memegang hak istimewa seperti hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.
HUT ke-80: Refleksi dan Harapan
Ulang tahun DPR tahun ini terasa istimewa. Selain genap 80 tahun, momentum ini juga menjadi refleksi bagi seluruh anggota parlemen.
Sejumlah agenda perayaan disiapkan, termasuk sidang paripurna khusus pada 2 September 2025, di mana Ketua DPR akan memaparkan laporan kinerja legislatif periode 2024–2025.
Bagi masyarakat, ulang tahun DPR bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa lembaga ini lahir dari perjuangan, jatuh bangun dalam sejarah, hingga menjadi simbol demokrasi hari ini.
Harapan terbesar adalah DPR mampu menjaga kepercayaan publik, bekerja sesuai konstitusi, dan benar-benar menjadi suara rakyat, bukan sekadar kursi kekuasaan.
Editor : Mahendra Aditya