RADAR KUDUS - Peristiwa memilukan terjadi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob ketika berlangsung aksi unjuk rasa.
Kejadian ini sontak mengundang kemarahan publik dan memunculkan kembali perdebatan soal watak represif aparat dalam menangani demonstrasi sipil.
Pakar Hukum: Tindakan Brutal, Bukan Kecelakaan
Satria Unggul Wicaksana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), menilai insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi termasuk kategori extrajudicial killing — pembunuhan di luar putusan pengadilan yang jelas dilarang oleh hukum internasional maupun nasional.
“Melindas warga sipil yang tak bersenjata dengan kendaraan lapis baja adalah tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan. Ini peringatan keras betapa aparat gagal menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat,” tegas Satria (29/8/2025).
Ia mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang secara tegas melarang praktik pembunuhan semacam itu.
Pelanggaran Hak Asasi yang Nyata
Menurut Satria, hak hidup dan rasa aman merupakan hak fundamental yang dijamin UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tindakan aparat yang merampas hak tersebut sama saja menginjak-injak konstitusi.
“Alih-alih melindungi warga, aparat justru bertindak seperti musuh rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral, empati, dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” jelasnya.
Peraturan Kapolri Dilanggar
Satria juga menyoroti aturan internal Polri, yakni Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan. Aturan tersebut hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan jika memang tidak ada alternatif lain untuk menghentikan tindak kejahatan.
“Faktanya, korban bukan pelaku kriminal. Ia tidak bersenjata, tidak melawan, dan tidak membahayakan. Menggunakan kendaraan lapis baja dalam kondisi ini adalah tindakan berlebihan dan di luar prosedur,” tegasnya.
Baca Juga: Affan Tewas, Umar Luka Parah, Dua Ojol Jadi Korban Rantis Brimob: Kapolri Diminta Bertanggung Jawab
Desakan Tanggung Jawab Presiden dan Kapolri
Lebih jauh, Satria menekankan agar kasus ini tidak berhenti pada proses etik di internal Polri melalui Divisi Propam. Ia mendesak Presiden RI dan Kapolri turun tangan langsung serta membuka ruang bagi penyelidikan independen yang melibatkan Komnas HAM.
“Jika hanya ditangani internal, publik tidak akan percaya. Kasus ini menyangkut nyawa manusia dan menyentuh martabat konstitusi. Harus ada transparansi penuh,” ujarnya.
Reformasi Polri yang Mandek
Kematian tragis ini kembali menjadi alarm keras bahwa reformasi kepolisian di Indonesia belum menyentuh akar persoalan. Menurut Satria, kasus-kasus kekerasan aparat yang berulang, mulai dari tragedi Kanjuruhan hingga insiden terbaru, menunjukkan adanya masalah struktural yang serius.
“Reformasi Polri tidak boleh hanya slogan. Jika pola brutal ini terus dibiarkan, masa depan demokrasi Indonesia bisa runtuh,” katanya.
Alarm Darurat HAM
Satria menegaskan bahwa aparat bersenjata seharusnya dikerahkan untuk melawan ancaman nyata terhadap negara, bukan untuk menindas rakyat sipil yang menyuarakan pendapat. Baginya, insiden ini adalah alarm darurat HAM yang harus segera ditangani.
“Kalau terus begini, bagaimana kita bisa yakin demokrasi akan berjalan baik? Negara tidak boleh abai terhadap darah rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
Editor : Mahendra Aditya