Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Brimob Lindas Ojol Saat Demo: Pakar Hukum Sebut Tindakan Brutal Sebagai Extrajudicial Killing

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:50 WIB

 

TRAGIS: Driver ojol Affan terlindas mobil Brimob di tengah sedang menghalau para pendemo, kamis, (28/08) malam.
TRAGIS: Driver ojol Affan terlindas mobil Brimob di tengah sedang menghalau para pendemo, kamis, (28/08) malam.

RADAR KUDUS - Peristiwa memilukan terjadi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob ketika berlangsung aksi unjuk rasa.

Kejadian ini sontak mengundang kemarahan publik dan memunculkan kembali perdebatan soal watak represif aparat dalam menangani demonstrasi sipil.

Pakar Hukum: Tindakan Brutal, Bukan Kecelakaan

Satria Unggul Wicaksana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), menilai insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi termasuk kategori extrajudicial killing — pembunuhan di luar putusan pengadilan yang jelas dilarang oleh hukum internasional maupun nasional.

“Melindas warga sipil yang tak bersenjata dengan kendaraan lapis baja adalah tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan. Ini peringatan keras betapa aparat gagal menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat,” tegas Satria (29/8/2025).

Ia mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang secara tegas melarang praktik pembunuhan semacam itu.

Baca Juga: Bukan Mobil Biasa! Ini Spesifikasi Rantis Brimob Barracuda dan Rimueng yang Disebut-sebut Usai Insiden Ojol

Pelanggaran Hak Asasi yang Nyata

Menurut Satria, hak hidup dan rasa aman merupakan hak fundamental yang dijamin UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindakan aparat yang merampas hak tersebut sama saja menginjak-injak konstitusi.

“Alih-alih melindungi warga, aparat justru bertindak seperti musuh rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral, empati, dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” jelasnya.

Peraturan Kapolri Dilanggar

Satria juga menyoroti aturan internal Polri, yakni Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan. Aturan tersebut hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan jika memang tidak ada alternatif lain untuk menghentikan tindak kejahatan.

“Faktanya, korban bukan pelaku kriminal. Ia tidak bersenjata, tidak melawan, dan tidak membahayakan. Menggunakan kendaraan lapis baja dalam kondisi ini adalah tindakan berlebihan dan di luar prosedur,” tegasnya.

Baca Juga: Affan Tewas, Umar Luka Parah, Dua Ojol Jadi Korban Rantis Brimob: Kapolri Diminta Bertanggung Jawab

Desakan Tanggung Jawab Presiden dan Kapolri

Lebih jauh, Satria menekankan agar kasus ini tidak berhenti pada proses etik di internal Polri melalui Divisi Propam. Ia mendesak Presiden RI dan Kapolri turun tangan langsung serta membuka ruang bagi penyelidikan independen yang melibatkan Komnas HAM.

“Jika hanya ditangani internal, publik tidak akan percaya. Kasus ini menyangkut nyawa manusia dan menyentuh martabat konstitusi. Harus ada transparansi penuh,” ujarnya.

Reformasi Polri yang Mandek

Kematian tragis ini kembali menjadi alarm keras bahwa reformasi kepolisian di Indonesia belum menyentuh akar persoalan. Menurut Satria, kasus-kasus kekerasan aparat yang berulang, mulai dari tragedi Kanjuruhan hingga insiden terbaru, menunjukkan adanya masalah struktural yang serius.

“Reformasi Polri tidak boleh hanya slogan. Jika pola brutal ini terus dibiarkan, masa depan demokrasi Indonesia bisa runtuh,” katanya.

Alarm Darurat HAM

Satria menegaskan bahwa aparat bersenjata seharusnya dikerahkan untuk melawan ancaman nyata terhadap negara, bukan untuk menindas rakyat sipil yang menyuarakan pendapat. Baginya, insiden ini adalah alarm darurat HAM yang harus segera ditangani.

“Kalau terus begini, bagaimana kita bisa yakin demokrasi akan berjalan baik? Negara tidak boleh abai terhadap darah rakyatnya sendiri,” pungkasnya.

Editor : Mahendra Aditya
#Massa kepung Mako Brimob #Oknum Brimob #Rantis Brimob #Mako Brimob Kwitang #Dilindas Brimob #Keadilan atas Gugurnya Driver Ojol #Korban Demo Berdarah #Demo Anarkis #ojol meninggal demo #Humas Korps Brimob #Ojol Tewas #Mobil Brimob lindas ojol #Rantis rimueng #Brimob menabrak pengemudi ojol #demo buruh #driver ojol #demo #mobil rantis brimob #ojol dilindas Brimob #7 orang anggota Brimob yang diperiksa #7 anggota Brimob ditangkap lindas ojol #brimob lindas ojol #pelanggaran ham #ini dia rantis rimueng buatan pindad #ojol ditabrak brimob #Warga Brimob Bentrok #7 Anggota Brimob Diperiksa #Benarkan Ojol Tewas #driver ojol tewas dilindas mobil Brimob #ojol terlindas demo #Pelindas Ojol #Driver Ojol Tewas #Brutalitas Penanganan Demo #Demo Buruh DPR #Dilindas Rantis Brimob #demo dpr ri #Pelindas Ojol hingga Tewas #brimob kwitang #brimob lindas ojol meninggal #spesifikasi rantis Brimob #Mobil Rantis #extrajudicial killing #demonstrasi #Driver Ojol Yang Terlindas Kendaraan Rantis #kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob #Rimueng Brimob #Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob #Ojol Tewas Dilindas