RADAR KUDUS - Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), berujung pada bentrokan antara aparat kepolisian dan massa.
Polisi terpantau menggunakan gas air mata untuk memukul mundur demonstran. Namun, yang menjadi sorotan, gas air mata tersebut diduga sudah melewati masa kedaluwarsa.
Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata
Sejak siang, ratusan demonstran berkumpul di sekitar kawasan DPR untuk menyuarakan tuntutan mereka. Situasi awal berjalan kondusif, namun menjelang sore kondisi mulai memanas.
Aparat kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas dengan melontarkan gas air mata ke arah kerumunan.
Gas air mata ditembakkan secara berkala, memaksa massa yang semula bertahan untuk mundur. Suasana kacau tak terhindarkan. Para demonstran berlarian mencari tempat berlindung, sementara asap pekat menyelimuti area sekitar.
“Begitu kena gas, mata langsung perih dan sesak napas,” ujar salah seorang peserta aksi yang mencoba menyelamatkan diri.
Brimob dan Pasukan Huru-Hara Bersiaga
Di sejumlah titik, pasukan Brimob serta unit pengendali massa bersiaga penuh. Lokasi yang dijaga ketat meliputi Simpang Jalan Patal Senayan dan Jalan Asia-Afrika, dekat lampu lalu lintas utama menuju kawasan DPR.
Tidak hanya itu, sejumlah aparat terlihat menggunakan sepeda motor untuk menangkap demonstran. Setiap kali berhasil mengamankan peserta aksi, mereka dibawa ke depan barisan polisi yang berjaga.
Menurut pantauan, beberapa demonstran yang tertangkap sempat menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah oknum aparat sebelum akhirnya digiring lebih jauh, diduga untuk pemeriksaan. Adegan ini sempat memicu teriakan dari peserta aksi lain yang menyaksikan kejadian tersebut.
Baca Juga: Usai Tragedi Tewasnya Ojol Dilindas Mobil Brimob, Kapolri: Evaluasi
Bungkusan Gas Air Mata Berserakan
Selain ketegangan antara polisi dan massa, ada temuan lain yang mengundang perhatian publik. Di sekitar Simpang Patal Senayan, banyak terlihat bungkusan plastik putih berserakan di jalan. Setelah diperiksa, plastik-plastik tersebut diduga merupakan wadah pelontar gas air mata yang ditembakkan aparat.
Namun yang lebih mengejutkan, pada bungkus pelontar gas air mata itu tercantum jelas tanggal kedaluwarsa. Tertulis bahwa gas air mata tersebut diproduksi pada April 2020 dan habis masa pakainya pada April 2023.
Tulisan pada kemasan berbunyi: “38 mm TEAR GAS SHELL. Mfg: April 2020. Exp: April 2023.” (*)
Editor : Zainal Abidin RK