Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cair Minggu Depan! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Sesuai Golongan

Zakarias Fariury • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:13 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR KUDUS -  PT Taspen (Persero) memastikan akan menyalurkan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas pada awal September 2025.

Penyaluran ini juga mencakup hak bagi ahli waris, termasuk janda maupun duda dari pensiunan PNS, sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa janda atau duda ASN tetap berhak menerima uang pensiun dengan besaran menyesuaikan pangkat dan golongan terakhir pasangan mereka saat masih aktif bekerja.

Nominal pensiun yang diterima bervariasi, mulai dari kisaran Rp1,7 juta hingga mencapai Rp4,75 juta per bulan bagi golongan IVe, yang menjadi penerima tertinggi.

Baca Juga: Ricuh Demo 25 Agustus: Massa Protes Gaji DPR Lebih Rp100 Juta, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Rincian Besaran Pensiun Bulanan

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700

Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500

Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500

IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700

IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500

IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500

Golongan III

IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400

IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900

IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500

IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400

Golongan IV

IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000

IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600

IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400

IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700

IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800

Penyaluran Sesuai Jadwal

Taspen menegaskan, meski sempat beredar kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait hal itu.

Oleh karena itu, pencairan dana pensiun bulan September 2025 akan tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 1 September.

Dengan berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2024, keberlanjutan pembayaran pensiun bagi janda dan duda PNS dipastikan tetap berjalan tanpa kendala.

Hal ini menjadi jaminan bahwa hak para pensiunan beserta ahli warisnya dapat diterima sesuai aturan, sehingga tidak ada perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan bulan ini. (*)

Editor : Ali Mustofa
#sri mulyani #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #gaji cair #kenaikan gaji #cair 1 September 2025 #Taspen #asn #bkn #Gaji Pensiunan