RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) memastikan akan menyalurkan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas pada awal September 2025.
Penyaluran ini juga mencakup hak bagi ahli waris, termasuk janda maupun duda dari pensiunan PNS, sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa janda atau duda ASN tetap berhak menerima uang pensiun dengan besaran menyesuaikan pangkat dan golongan terakhir pasangan mereka saat masih aktif bekerja.
Nominal pensiun yang diterima bervariasi, mulai dari kisaran Rp1,7 juta hingga mencapai Rp4,75 juta per bulan bagi golongan IVe, yang menjadi penerima tertinggi.
Baca Juga: Ricuh Demo 25 Agustus: Massa Protes Gaji DPR Lebih Rp100 Juta, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Rincian Besaran Pensiun Bulanan
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Penyaluran Sesuai Jadwal
Taspen menegaskan, meski sempat beredar kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait hal itu.
Oleh karena itu, pencairan dana pensiun bulan September 2025 akan tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 1 September.
Dengan berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2024, keberlanjutan pembayaran pensiun bagi janda dan duda PNS dipastikan tetap berjalan tanpa kendala.
Hal ini menjadi jaminan bahwa hak para pensiunan beserta ahli warisnya dapat diterima sesuai aturan, sehingga tidak ada perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan bulan ini. (*)
Editor : Ali Mustofa