RADAR KUDUS - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin dipermudah.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon, terutama terkait biaya tes psikologi yang menjadi salah satu syarat utama.
Jika pemohon memperpanjang dua jenis SIM sekaligus, misalnya SIM A dan SIM C, maka biaya tes psikologi yang dikenakan biasanya menjadi dobel, yakni Rp200 ribu. Padahal, ada cara agar pemohon hanya membayar sekali saja.
Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib
Tes psikologi merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses perpanjangan SIM.
Setiap pemohon diharuskan memiliki hasil tes psikologi yang sudah terintegrasi dengan Korlantas Polri.
Jika perpanjangan dilakukan melalui layanan SIM keliling, tes psikologi dapat langsung diikuti di lokasi dengan biaya Rp100 ribu untuk satu kali tes.
Namun, ketika seseorang mengajukan perpanjangan dua SIM sekaligus, misalnya SIM A dan SIM C, biaya tes psikologi tersebut otomatis berlipat menjadi Rp200 ribu.
Kondisi inilah yang kerap membuat pemohon merasa keberatan.
Solusi Praktis Melalui ePPsi
Untuk menghindari biaya ganda, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ePPsi, sebuah platform resmi tes psikologi SIM yang telah terakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terhubung dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri.
Biaya tes psikologi di ePPsi jauh lebih terjangkau, hanya Rp57.500 untuk sekali tes.
Menariknya, hasil tes tersebut berlaku hingga enam bulan dan dapat digunakan untuk berbagai golongan SIM selama masa berlakunya masih aktif.
Artinya, meski melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sekaligus, pemohon cukup mengikuti tes satu kali saja.
Proses Cepat dan Efisien
Penggunaan ePPsi terbilang praktis. Tes bisa diselesaikan kurang dari satu jam, dan hasilnya langsung tersedia untuk digunakan baik secara online maupun offline.
Dengan masa berlaku enam bulan, pemohon memiliki keleluasaan untuk menggunakan hasil tes dalam berbagai keperluan perpanjangan SIM tanpa harus mengulang kembali.
Bahkan, berdasarkan pengalaman lapangan yang dilakukan tim Radar Kudus, hasil tes dari ePPsi ini dapat dipakai untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sekaligus tanpa biaya tambahan.
Dengan demikian, cukup satu kali tes untuk dua perpanjangan.
Rincian Biaya Lain dalam Perpanjangan SIM
Selain tes psikologi, masih ada biaya lain yang perlu dipersiapkan pemohon.
Biaya tersebut antara lain tes kesehatan sebesar Rp35 ribu, asuransi Rp50 ribu, serta biaya penerbitan perpanjangan SIM.
Besaran biaya penerbitan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)
Editor : Ali Mustofa