Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BSU Rp600 Ribu 2025: Apakah Cair Lagi Kuartal III & IV? Ini Penjelasannya

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 22 Agustus 2025 | 02:20 WIB
Ilustrasi foto memegang uang
Ilustrasi foto memegang uang

RADAR KUDUS - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah.

Hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 85 persen.

Meski begitu, sebagian penerima masih belum mendapatkan haknya karena terkendala masalah teknis, seperti ketidaksesuaian nomor rekening.

Lalu, bagaimana dengan pencairan BSU tahap berikutnya? Apakah bantuan sebesar Rp600 ribu masih akan dilanjutkan pada kuartal III dan IV tahun ini?

Baca Juga: BSU Dipastikan Berlanjut hingga Akhir 2025, Pemerintah Siapkan Skema Penyaluran Baru

Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?

BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja dan buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, namun dicairkan sekaligus untuk dua bulan sehingga penerima memperoleh Rp600 ribu setiap tahap.

Dasar hukum program ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2005. Pada periode Juni–Juli 2025, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp10,72 triliun kepada 17,3 juta pekerja serta sekitar 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

Program BSU menjadi salah satu dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah pada pertengahan 2025, di samping diskon tarif tol, subsidi transportasi, tambahan bantuan sosial, dan perpanjangan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Potensi BSU Lanjut di Kuartal III dan IV

Awal Agustus lalu, Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji kemungkinan melanjutkan BSU pada kuartal III (Juli–September) dan kuartal IV (Oktober–Desember).

Menurut Riznaldi Akbar, analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, program ini masih masuk dalam agenda stimulus yang dipertimbangkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,8 triliun pada kuartal III untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen.

Meski demikian, alokasi dana tersebut juga diarahkan untuk program lain, seperti pembangunan Sekolah Rakyat, pembiayaan Fasilitas Likuiditas Perumahan (FLPP), hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Artinya, keberlanjutan BSU masih perlu menunggu keputusan lebih lanjut.

Mekanisme Penyaluran BSU

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada tahapan ketat dalam menyalurkan BSU agar tepat sasaran.

  1. Data calon penerima diambil dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

  2. BPJS melakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria penerima.

  3. Hasil validasi diserahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  4. KPA menetapkan daftar penerima dan mengirim surat perintah pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

  5. KPPN bekerja sama dengan bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (untuk Aceh), atau Kantor Pos sebagai lembaga penyalur.

Proses verifikasi ini memang memakan waktu, namun dinilai penting agar dana tidak salah sasaran.

Baca Juga: Link BSU 2025: 13,8 Juta Pekerja Sudah Terima Rp600 Ribu, Cek Cara Pastinya di Sini!

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Para pekerja dapat memantau status penerimaan BSU melalui beberapa cara:

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima, langkah berikutnya adalah memastikan data pribadi seperti NIK, nama, dan alamat sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima yang mencairkan melalui Kantor Pos wajib membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lain untuk diverifikasi.

Setelah itu, dana akan dicairkan tunai atau melalui wesel pos, disertai tanda tangan bukti penerimaan.

Bagi jutaan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, BSU berfungsi sebagai tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan harian di tengah biaya hidup yang terus meningkat.

Selain itu, BSU juga menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Meskipun jumlahnya relatif kecil, bantuan ini terbukti membantu pekerja mengurangi beban biaya transportasi, kebutuhan rumah tangga, hingga pendidikan anak.

Hingga pertengahan Agustus 2025, penyaluran BSU sudah mendekati 85 persen. Namun, belum ada kepastian resmi mengenai pencairan tahap berikutnya pada kuartal III dan IV.

Pemerintah masih meninjau alokasi anggaran Rp10,8 triliun, yang juga akan dipakai untuk sejumlah program strategis lain.

Pekerja yang berhak disarankan untuk terus memantau informasi resmi melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, atau lembaga penyalur resmi agar tidak ketinggalan pengumuman.

Editor : Mahendra Aditya
#BSU 2025 #Penerima BSU 2025 #BSU 2025 Rp600 ribu #kemenkeu #BSU kuartal III dan IV 2025 #BSU 2025 Kapan Cair