RADAR KUDUS - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan kembali menerima gaji bulanan pada 1 September 2025.
Namun, belakangan muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya tambahan bonus dalam pencairan bulan depan.
Isu tersebut mencuat setelah salah satu warganet menanyakan langsung melalui kolom komentar di akun Instagram resmi PT Taspen.
Baca Juga: Isu Gaji DPR Rp100 Juta Dibantah, Anggota Hanya Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta
“Halo Taspen, mau tanya apa di bulan September ada tambahan gaji yang terhitung dari PP No. 8 Tahun 2024, berapa nominalnya?” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal itu, PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan September tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengikuti penyesuaian sebesar 12 persen yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024.
“Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun terbaru,” tegas PT Taspen melalui pernyataan resminya.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Apakah Masuk Daftar Penerima Bansos 2025? Begini Caranya
Komponen Gaji Pensiun Tetap Berlaku
Berdasarkan aturan yang berlaku, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok beserta tunjangan melekat. Beberapa tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan istri/suami: 10 persen
- Tunjangan anak: 2 persen
- Tunjangan makan sesuai ketentuan yang berlaku
Dengan demikian, meski ada kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak awal tahun, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai tambahan bonus atau insentif khusus pada September 2025.
Rincian Gaji Pensiun
Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS setelah penyesuaian 12 persen, sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan penjelasan resmi dari PT Taspen, pensiunan PNS dipastikan hanya akan menerima gaji sesuai ketentuan PP No. 8 Tahun 2024 pada September 2025.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai pemberian bonus tambahan. (*)
Editor : Ali Mustofa