Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cair 1 September, Gaji Pensiunan PNS Disertai Bonus?

Zakarias Fariury • Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR KUDUS -  Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan kembali menerima gaji bulanan pada 1 September 2025.

Namun, belakangan muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya tambahan bonus dalam pencairan bulan depan.

Isu tersebut mencuat setelah salah satu warganet menanyakan langsung melalui kolom komentar di akun Instagram resmi PT Taspen.

Baca Juga: Isu Gaji DPR Rp100 Juta Dibantah, Anggota Hanya Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta

“Halo Taspen, mau tanya apa di bulan September ada tambahan gaji yang terhitung dari PP No. 8 Tahun 2024, berapa nominalnya?” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal itu, PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan September tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengikuti penyesuaian sebesar 12 persen yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024.

“Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun terbaru,” tegas PT Taspen melalui pernyataan resminya.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Apakah Masuk Daftar Penerima Bansos 2025? Begini Caranya

Komponen Gaji Pensiun Tetap Berlaku

Berdasarkan aturan yang berlaku, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok beserta tunjangan melekat. Beberapa tunjangan tersebut antara lain:

- Tunjangan istri/suami: 10 persen

- Tunjangan anak: 2 persen

- Tunjangan makan sesuai ketentuan yang berlaku

Dengan demikian, meski ada kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak awal tahun, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai tambahan bonus atau insentif khusus pada September 2025.

Rincian Gaji Pensiun

Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS setelah penyesuaian 12 persen, sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan penjelasan resmi dari PT Taspen, pensiunan PNS dipastikan hanya akan menerima gaji sesuai ketentuan PP No. 8 Tahun 2024 pada September 2025.

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai pemberian bonus tambahan. (*)

Editor : Ali Mustofa
#kenaikan gaji pensiunan PNS Tahun 2025 #Kenaikan dan rapelan gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji cair #pensiunan pns #kenaikan gaji pensiunan Tahun 2025 #bonus gaji pensiunan #Taspen #asn