RADAR KUDUS - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 akan tetap diisi dengan upacara bendera di berbagai instansi pemerintahan, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap diwajibkan hadir mengikuti upacara di kantor atau lokasi yang telah ditentukan.
Tradisi Tahunan yang Wajib Dijalankan
Sejak awal kemerdekaan, tanggal 17 Agustus menjadi momen sakral yang diperingati dengan pengibaran bendera Merah Putih di seluruh penjuru negeri.
Tak hanya di Istana Merdeka, upacara juga digelar di tingkat daerah, instansi pemerintah, hingga sekolah-sekolah.
Tahun ini, kewajiban mengikuti upacara tetap berlaku bagi seluruh ASN, meski bertepatan dengan hari libur nasional.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Surat edaran ini memberikan arahan teknis pelaksanaan upacara bagi pejabat dan pegawai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketentuan Upacara di Tingkat Pusat dan Daerah
Berdasarkan pedoman tersebut, ASN di tingkat pusat diwajibkan melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing, dimulai pukul 07.00 WIB. Sementara itu, ASN di tingkat daerah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
-
Upacara dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
-
Instansi perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah mengikuti upacara yang diadakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
Seluruh rangkaian upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan yang berlangsung di Halaman Istana Merdeka. Dengan begitu, seluruh ASN dapat mengikuti siaran langsung acara nasional tersebut.
Meski Libur, Kewajiban Tetap Berlaku
Tanggal 17 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu otomatis menjadi libur nasional.
Namun, aturan tetap mewajibkan ASN hadir di lokasi upacara sesuai jadwal. Artinya, libur nasional tidak membatalkan kewajiban tersebut.
Kebijakan ini bertujuan menjaga nilai kebangsaan, memperkuat rasa nasionalisme, dan mengingatkan kembali makna perjuangan kemerdekaan.
Libur dan Cuti Bersama Setelah Upacara
Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Keputusan tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan demikian, jadwal libur resmi peringatan HUT ke-80 RI adalah:
-
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT Kemerdekaan RI.
-
Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Free Download Logo Resmi HUT ke-80 RI Resmi Dirilis dan Makna Dibalik Simbol Infinity
Aturan Cuti Bersama: ASN dan Karyawan Swasta Berbeda
Meski sama-sama mendapat cuti bersama pada 18 Agustus 2025, ketentuan yang berlaku untuk ASN dan karyawan swasta berbeda.
-
Untuk ASN/PNS
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Artinya, hari libur ini diberikan tanpa memotong hak cuti pribadi. -
Untuk Pegawai/Karyawan Swasta
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama bagi pekerja swasta akan memotong jatah cuti tahunan. Namun, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Pesan Nasionalisme di Balik Kewajiban Upacara
Kewajiban bagi ASN untuk mengikuti upacara 17 Agustus di tengah libur nasional bukan sekadar formalitas.
Upacara ini dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa serta momen untuk memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat yang semakin beragam.
Pemerintah berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas ini dengan penuh kesadaran, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Kehadiran di upacara menjadi simbol nyata bahwa semangat kemerdekaan terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ringkasan Penting
-
ASN wajib mengikuti upacara 17 Agustus meski tanggal tersebut libur nasional.
-
Pelaksanaan upacara di tingkat pusat dimulai pukul 07.00 WIB di kantor masing-masing.
-
ASN di daerah mengikuti upacara sesuai lokasi yang ditetapkan kepala daerah/Forkopimda.
-
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan HUT RI.
-
Cuti bersama ASN tidak memotong cuti tahunan, sementara karyawan swasta mengikuti kebijakan perusahaan.
Dengan adanya aturan ini, peringatan HUT ke-80 RI diharapkan berjalan khidmat, penuh makna, dan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan adalah amanah yang harus dijaga bersama.
Editor : Mahendra Aditya