Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PNS Tetap Wajib Upacara 17 Agustus Meski Libur Nasional, Ini Aturannya

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:15 WIB

MASIH MENUNGGU: Para ASN Pemkab Jepara mengikuti upacara di halaman Setda Jepara belum lama ini.
MASIH MENUNGGU: Para ASN Pemkab Jepara mengikuti upacara di halaman Setda Jepara belum lama ini.

RADAR KUDUS - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 akan tetap diisi dengan upacara bendera di berbagai instansi pemerintahan, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional.

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap diwajibkan hadir mengikuti upacara di kantor atau lokasi yang telah ditentukan.

Tradisi Tahunan yang Wajib Dijalankan

Sejak awal kemerdekaan, tanggal 17 Agustus menjadi momen sakral yang diperingati dengan pengibaran bendera Merah Putih di seluruh penjuru negeri.

Tak hanya di Istana Merdeka, upacara juga digelar di tingkat daerah, instansi pemerintah, hingga sekolah-sekolah.

Tahun ini, kewajiban mengikuti upacara tetap berlaku bagi seluruh ASN, meski bertepatan dengan hari libur nasional.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

Surat edaran ini memberikan arahan teknis pelaksanaan upacara bagi pejabat dan pegawai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketentuan Upacara di Tingkat Pusat dan Daerah

Berdasarkan pedoman tersebut, ASN di tingkat pusat diwajibkan melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing, dimulai pukul 07.00 WIB. Sementara itu, ASN di tingkat daerah mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Seluruh rangkaian upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan yang berlangsung di Halaman Istana Merdeka. Dengan begitu, seluruh ASN dapat mengikuti siaran langsung acara nasional tersebut.

Meski Libur, Kewajiban Tetap Berlaku

Tanggal 17 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu otomatis menjadi libur nasional.

Namun, aturan tetap mewajibkan ASN hadir di lokasi upacara sesuai jadwal. Artinya, libur nasional tidak membatalkan kewajiban tersebut.

Kebijakan ini bertujuan menjaga nilai kebangsaan, memperkuat rasa nasionalisme, dan mengingatkan kembali makna perjuangan kemerdekaan.

Libur dan Cuti Bersama Setelah Upacara

Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Keputusan tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan demikian, jadwal libur resmi peringatan HUT ke-80 RI adalah:

Baca Juga: Free Download Logo Resmi HUT ke-80 RI Resmi Dirilis dan Makna Dibalik Simbol Infinity

Aturan Cuti Bersama: ASN dan Karyawan Swasta Berbeda

Meski sama-sama mendapat cuti bersama pada 18 Agustus 2025, ketentuan yang berlaku untuk ASN dan karyawan swasta berbeda.

  1. Untuk ASN/PNS
    Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Artinya, hari libur ini diberikan tanpa memotong hak cuti pribadi.

  2. Untuk Pegawai/Karyawan Swasta
    Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama bagi pekerja swasta akan memotong jatah cuti tahunan. Namun, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Pesan Nasionalisme di Balik Kewajiban Upacara

Kewajiban bagi ASN untuk mengikuti upacara 17 Agustus di tengah libur nasional bukan sekadar formalitas.

Upacara ini dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa serta momen untuk memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat yang semakin beragam.

Pemerintah berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas ini dengan penuh kesadaran, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Kehadiran di upacara menjadi simbol nyata bahwa semangat kemerdekaan terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ringkasan Penting

Dengan adanya aturan ini, peringatan HUT ke-80 RI diharapkan berjalan khidmat, penuh makna, dan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan adalah amanah yang harus dijaga bersama.

Editor : Mahendra Aditya
#upacara 17 Agustus di Istana Negara #upacara 17 agustus #HUT RI ke 80 Tahun 2025 #upacara 17 agustus 2025 #Upacara 17 Agustus di IKN #PNS Upacara 17 Agustus #HUT RI Ke 80