Daftar Lengkap Komisioner LMKN 2022–2025, Dari Andre Hehanusa hingga Makki Ungu
Mahendra Aditya Restiawan• Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Komisioner LMKN 2022–2025
RADAR KUDUS - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022–2025 menjadi pusat perhatian di industri musik Tanah Air.
LMKN bertugas mengatur pengelolaan hak cipta dan hak terkait di bidang musik, memastikan setiap pencipta lagu, penyanyi, maupun produser rekaman memperoleh haknya secara adil.
Namun, perjalanan lembaga ini tak selalu mulus. Kritik mengenai transparansi pembagian royalti kerap muncul, terutama terkait data penggunaan lagu di platform digital hingga pemutaran di ruang publik. Beberapa pelaku usaha kecil bahkan menilai tarif royalti memberatkan.
Meski demikian, LMKN terus berupaya memperbaiki sistemnya—mulai dari peningkatan akurasi pencatatan, publikasi laporan secara berkala, hingga sosialisasi luas agar kesadaran membayar royalti semakin tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN memiliki mandat mengelola royalti dari berbagai media: televisi, radio, platform streaming, hingga tempat umum.
Royalti ini kemudian dibagikan kepada pihak yang berhak, baik pencipta maupun pemilik hak terkait.
Di tengah perkembangan teknologi, keberadaan LMKN menjadi benteng penting melawan pelanggaran hak cipta.
Pembajakan dan penggunaan musik tanpa izin masih menjadi ancaman serius. Karena itu, LMKN menjalin kemitraan dengan pelaku industri kreatif untuk memperketat perizinan dan penarikan royalti.
Komisioner LMKN 2022–2025, Ada Makki ungu, Marcell Siahaan hingga Andre hehanusa
Struktur Kepemimpinan Periode 2022–2025
Komisioner LMKN dibagi menjadi dua kategori: Komisioner Pencipta, yang mewakili para penulis lagu, komponis, dan penulis lirik, serta Komisioner Hak Terkait, yang mewakili penyanyi, pemusik, dan produser rekaman.
Berikut daftar lengkapnya:
Komisioner Pencipta
Dharma Oratmangun – Ketua LMKN, mengoordinasikan kebijakan dan strategi lembaga.
Waskito – Memastikan perlindungan hak para pencipta lagu.
Makki Omar Parikesit – Bassist band Ungu yang membawa perspektif praktis industri musik.
Tito Soemarsono – Menguatkan posisi pencipta lagu di pasar nasional dan global.
Andre Hehanusa – Musisi senior yang konsisten memperjuangkan hak pencipta di era digital.
Komisioner Hak Terkait 6. Yessi Kurniawan – Menjamin hak-hak penyanyi dan produser rekaman. 7. Ikke Nurjanah – Ikon dangdut yang menjadi suara bagi musik tradisional dan modern. 8. Johnny Maukar – Fokus pada distribusi royalti yang adil dan transparan. 9. Marcell Siahaan – Penyanyi pop-soul yang memperjuangkan kepentingan seniman.
Tugas Utama Komisioner LMKN
Peran komisioner bukan sekadar formalitas. Mereka mengemban tanggung jawab besar, seperti:
Menetapkan dan Mengatur Tarif Royalti – Memastikan pengguna musik membayar sesuai aturan.
Menjaga Keterbukaan Data – Memberikan laporan transparan terkait jumlah royalti yang dikumpulkan dan dibagikan.
Melindungi Hak Hukum Pencipta – Menjadi garda depan dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Mengedukasi Masyarakat – Meningkatkan pemahaman publik bahwa membayar royalti adalah wujud dukungan bagi keberlangsungan industri musik.
Tantangan di Era Streaming
Dominasi platform digital seperti Spotify, YouTube, dan Apple Music membuat pengelolaan royalti semakin kompleks.
LMKN harus memastikan pendapatan dari platform ini masuk dengan benar dan terdistribusi tepat waktu.
Kesadaran publik pun masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak yang belum paham bahwa memutar lagu di kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum.
LMKN berkomitmen menjembatani edukasi ini agar industri musik Indonesia bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.