PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, setiap pemilik tanah yang telah bersertifikat wajib memasang tanda batas atau patok.
Hal itu disampaikan saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8).
“Semua yang sudah punya sertifikat wajib pasang patok, supaya tanahnya tidak dicaplok orang lain,” tegas Nusron di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo.
Melalui GEMAPATAS, pemerintah mendorong seluruh pemilik tanah di Indonesia untuk menandai batas lahannya secara fisik, baik menggunakan patok kayu, beton, maupun besi.
Pemasangan dilakukan setelah musyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan, guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Nusron mengungkap, konflik pertanahan biasanya muncul dalam dua bentuk: konflik yuridis akibat tumpang tindih dokumen, seperti letter C ganda; dan konflik fisik akibat batas lahan tidak jelas karena hanya mengandalkan penanda alam seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional untuk meminimalkan konflik pertanahan, terutama konflik fisik,” ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang turut hadir, menegaskan pihaknya telah meminta seluruh bupati dan wali kota mengintensifkan sosialisasi hingga tingkat desa. “Sosialisasi penting, pelaksanaan juga penting. Kepala desa harus bergerak maksimal,” katanya.
Ia menargetkan pemasangan patok di Jawa Tengah selesai dalam waktu singkat untuk mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum.
Adapun daerah yang melaksanakan GEMAPATAS 2025 di Jawa Tengah meliputi Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Di Jawa Timur ada Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan. Jawa Barat mencakup Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Di luar Jawa, kegiatan berlangsung di Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).
Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri, Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan, serta Forkopimda Jawa Tengah dan DIY. (int)
Editor : Mahendra Aditya