Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bolehkan Bendera One Piece Dikibarkan di Indonesia? Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 4 Agustus 2025 | 01:59 WIB

 

Viral Warga kibarkan  bendera one piece dibawah Bendera Indonesia
Viral Warga kibarkan bendera one piece dibawah Bendera Indonesia

RADAR KUDUS - Di tengah gegap gempita peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang tinggal hitungan hari, muncul satu perdebatan unik yang menyedot perhatian publik: apakah bendera bajak laut One Piece boleh dikibarkan di Indonesia?

Pertanyaan ini bukan hanya jadi perbincangan di media sosial, tapi juga sampai ke meja para pakar hukum tata negara.

Salah satu suara yang menenangkan datang dari Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman.

Ia menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum di Indonesia yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera bajak laut seperti bendera One Piece, selama tidak menginjak aturan utama yang mengatur tata cara penghormatan terhadap bendera Merah Putih.

“Sepanjang posisi bendera One Piece berada di bawah bendera Merah Putih dan ukurannya lebih kecil, maka itu tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Herdiansyah dalam wawancara, Minggu (3/8/2025).

Baca Juga: Bendera One Piece Dituding jadi Ancaman Nasional! Media Asing Ikut Berkomentar


Antara Simbol Budaya Pop dan Simbol Negara

Isu ini mencuat usai bendera One Piece terlihat berkibar dalam acara May Day Fiesta di Stadion Madya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Reaksi keras langsung bermunculan, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menyebut bahwa pengibaran bendera non-nasional menjelang HUT RI bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Namun menurut Herdiansyah, bendera bajak laut dari anime tersebut bukan representasi negara asing, organisasi terlarang, atau simbol ideologi terlarang, sehingga tidak bisa serta-merta dikriminalisasi.

“Kalau itu bukan simbol negara lain, bukan lambang separatisme, apalagi bukan lambang partai komunis, maka tidak ada dasar hukum untuk melarangnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa simbol tersebut lebih tepat dipahami sebagai ekspresi budaya populer dan bentuk kritik simbolik terhadap situasi sosial-politik saat ini.


Ekspresi Simbolik yang Dilindungi Konstitusi

Dalam kacamata konstitusi, Herdiansyah menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece bisa dikategorikan sebagai bentuk ekspresi simbolik yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3), yang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

“Pemerintah seharusnya menjawab kritik dengan diskusi, bukan memburu warga atau mencari celah hukum untuk menekan mereka,” ucapnya.

Ia memperingatkan bahwa jika negara memilih jalan represif atas bentuk-bentuk ekspresi publik seperti ini, maka yang muncul justru potret negara otoriter yang abai pada kebebasan sipil.


Pemerintah Tetap Wanti-wanti: Jangan Abaikan Simbol Negara

Meskipun argumen konstitusional dan hukum publik mendukung kebebasan ekspresi, pihak pemerintah tetap memperingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memperlakukan simbol negara.

Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 menyebut bahwa bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan di bawah bendera atau lambang lain.

Hal ini yang menjadi titik tarik utama penindakan, terutama jika ditemukan bahwa bendera lain dikibarkan sejajar atau bahkan lebih tinggi dari Sang Saka Merah Putih.

Wakapolda Banten, Brigjen Hengki, bahkan menegaskan bahwa pihaknya siap menindak warga yang sengaja mengibarkan bendera One Piece di momen sakral 17 Agustus.

Baca Juga: Viral Bendera One Piece Dikibarkan Warga di Indonesia, Pemerintah Beri Peringatan Begini


Apa Makna Di Balik Bendera One Piece?

Bagi banyak generasi muda, bendera One Piece bukan sekadar kain bertuliskan lambang bajak laut, melainkan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, semangat petualangan, dan cita-cita kebebasan yang juga terkandung dalam semangat kemerdekaan.

Namun, pertanyaannya kini bukan hanya soal boleh atau tidak, melainkan juga bagaimana negara merespons gelombang budaya populer yang semakin dominan di ruang publik. Apakah negara memilih dialog atau represi?


Kesimpulan: Hukum Tak Melarang, Tapi Etika Perlu Dijaga

Secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak melanggar aturan asal mengikuti ketentuan posisi dan ukuran, serta tidak menggantikan atau menyaingi posisi bendera nasional.

Namun, secara sosial dan politis, pengibaran simbol non-negara dalam momentum kemerdekaan tentu memiliki sensitivitas tersendiri.

Yang dibutuhkan saat ini adalah ruang dialog terbuka, bukan penghakiman. Sebab, di balik kibaran bendera One Piece, ada pesan yang lebih dalam: harapan, kritik, dan semangat generasi muda terhadap masa depan negeri.

 

Editor : Mahendra Aditya
#HUT RI ke 80 Tahun 2025 #simbol negara #HUT RI 17 Agustus 2025 #bendera merah putih #Bendera One Piece #HUT RI Ke 80